Temui Kata Sepakat, Jam Operasional THM Tidak Dibatasi

Manado, Sumber Berita ID – Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) saat ini sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, revisi peraturan daerah penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah Kota Manado telah menemui kata sepakat dalam rapat yang digelar tadi malam di ruang fraksi PDIP Kantor DPRD Kota Manado Rabu (7/9/2022).

Ketua Pansus Hengky Kawalo ditemui awak media usai rapat menyampaikan terimakasih atas suport dan dukungan dari tim pansus juga dari Dinas Pariwisata bersama stekholder.

Kawalo menjelaskan, terkait jam operasional tempat hiburan malam ada kewenangan khusus dari pemerintah kota karena pada pasal 39 ayat 5 diserahkan kepada Pemerintah Kota atau Walikota melalui Perwako.

Ia mengatakan, dalam melakukan pembahasan sudah memenuhi kelengkapan dimana dalam pembahasan, para pelaku usaha, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diundang dan banyak memberikan masukan.

Lanjut Kawalo menjelaskan, perubahan pada Ranperda penyelenggaraan tempat hiburan ini orientasinya untuk kesejahteraan warga kota Manado.

“Saat Perda ini ditetapkan maka akan terjadi penyerapan tenaga kerja selain itu disisi pendapatan daerah juga akan naik. Secara ekonomi dan penyerapan tenaga kerja diuntungkan. Saya berharap ini boleh dikawal bersama,Tuhan berkenan Kota Manado menjadi lebih baik di tangan AA RS yang begitu peduli dengan kehidupan masyarakat kota Manado,” tukasnya.

Dalam rapat akhir tersebut hadir dari tim Pansus dari DPRD Kota Manado, Assisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Manado Atto Bulo, Kepala Dinas Pariwisata Ibu Esther Tryfosa Juliana, Kabag Hukum Eva Pandeslong, Kepala Dinas DPMPTSP Jimmy Rotinsulu, dari SatPol PP Sekertaris Dinas Kristian Salindeho bersama para Kepala Bidang, perwakilan dari Bappenda Kepala Bidang Pajak Richard Rorong serta dari Polresta Manado.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Easther Mamangkey pada kesempatan tersebut menyampaikan, pembahasan Ranperda Kepariwisataan terkait jam operasional sudah final.

“Kesimpulannya, apa yang jadi perubahan dalam Perda kepariwisataan terutama pada Pasal 39 sudah direvisi dan jam operasional untuk tempat hiburan malam tidak dibatasi,” jelas Kadis Easther.

Selain itu Easther mengingatkan untuk para pelaku usaha dunia hiburan malam untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

“Untuk belum mengurus ijin untuk segera mengurus dan yang belum membayar pajak agar segera membayar pajak karena Pemerintah sudah membuka ruang yang luas untuk para pelaku usaha,” tuturnya.(*/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *