Sehari, Satres Narkoba Polresta Manado Bekuk Tuga Pengedar Obat Terlarang

Headline, Hukrim36 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Dalam waktu 24 jam Satnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidil dan Alprazolam tanpa Ijin edar.

Diketahui, pada hari Jumat (02/07) lalu, Tim Satnarkoba Polresta Manado mengamankan tiga orang yakni AA (58) warga kecamatan Wenang, RP (33) warga kecamatan Singkil, dan LH (28) warga kecamatan Singkil yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian penangkapan pertama itu, dimana sekira jam 19.30 Wita, Tim III Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Istiqlal lingkungan II Kecamatan Wenang (kampung Arab) sering terjadi jual beli psikotropika jenis Alprazolam, sekitar pukul 20.00 Wita tim tiba di TKP dan melakukan pengintaian, pada pukul 22.00 Wita, sesuai informasi menuju ke rumah pelaku AA, setelah dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh saksi kepala lingkungan setempat dan di temukan psikotropika jenis Atarax Alprazolam sebanyak 21 butir dan obat keras jenis Hexymer Trihexipenidil sebanyak 28 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 245.000.

Pengungkapan kasus kedua sekitar pukul 15.00 Wita tim menerima informasi bahwa di wilayah Wonasa adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada jam 20.00 Wita tim melakukan penangkapan terhadap pria dengan inisial U dan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 40 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl dari keterangan U obat tersebut dibeli seharga 200 ribu dari temannya LH dan tim pun langsung melakukan penangkapan kepada tersangka setelah dilakukan penggledahan dirumah tersangka tepatnya Kelurahan Wonasa lingkungan lI Kecamatan Singkil kota manado, dan ditemukan obat keras jenis Trihexiphenidyl sebanya 64 butir yg dibungkus plastik bening yg disimpan dilemari baju, untuk jumlah keseluruhan 104 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl.

Dan penangkapan ketiga, sekira pukul 18.00 Wita Tim Satnarkoba menerima informasi bahwa di wilayah Wonasa adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar. Setelah dilakukan lidik dan pengintaian pada pukul 22.00 wita tim melakukan penangkapan terhadap RP yang berada dalam tempat tinggal kost kostan tepatnya di Kelurahan Wonasa lingkungan ll, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kost ditemukan 1040 butir obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Minggu (4/07) kepada media membenarkan adanya ketiga penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolresta Manado, selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut”, tukas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa tersebut. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *