Gereja Oikumene ”Maleosan” Diresmikan, Pemkot Manado: Kami Senang Membantu Pendirian Rumah Ibadah

Headline, Manado, Mimbar788 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Utara. 1 Lagi rumah ibadah di bangun dan diresmikan oleh pemerintah.

Rumah ibadah ini adalah Gereja Oikumene ” Maleosan” Persekutuan Kristen Pengadilan Terpadu Manado. Gereja Maleosan ini terletak kompleks Pengadilan Terpadu di Kelurahan Kima Atas, Manado.

Pemerintah Kota Manado rupanya sangat mendukung keberadaan rumah ibadah ini.

Dr. Micler Lakat, SH, MH yang mewakili Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang meresmikan langsung tempat ibadah ini pada Kamis (27/02/2025). Diketahui, Pemerintah Kota Manado juga turut membantu dalam segi pendanaan demi pembangunan gedung gereja ini.

Sekretaris Daerah Kota Manado Dr Micler Lakat dalam sambutannya mengatakan, kehadirannya mewakili Walikota Manado Andrei Angouw yang saat ini sementara mengikuti Retret kepala daerah di Magelang.

“Saya menyampaikan salam hormat dari Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr.Richard Sualang kepada seluruh anggota gereja Oikumene Maleosaan, dimana boleh memiliki tempat ibadah yang baru yang akan segera digunakan. Pemkot Manado selalu berusaha membantu pembangunan gereja,” kata Lakat.

Sekda Lakat juga memuji Gereja Maleosaan, karena berlokasi didekat Masjid. ” ini merupakan miniatur keberagaman antar umat beragama karena gereja berdekatan dengan Masjid. Semoga Tuhan memberkati selalu jemaat Gereja Oikumene,” ucap Lakat.

Diketahui, Kegiatan peresmian diawali dengan pembukaan papan nama gereja dan pengguntingan pita di pintu masuk gereja oleh Pendeta dan Pastor. Setelah itu dilanjutkan dengan ibadah yang diikuti oleh seluruh pegawai pengadilan terpadu yang beragama Kristen Protestan dan Kristen Katholik.

Hadir dalam peresmian gereja ini, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Simbar Kristianto, S.H, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Oikumene Maleosan Novry Tammy Oroh, S.H., M.H. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *