Manado, Sumber Berita ID – Pemerintah Kota Manado menyatakan kesiapannya untuk dilakukan verifikasi dalam rangka penilaian Kota Layak Anak (KLA).
Verifikasi oleh tim penilai Lomba KLA ini akan diselenggarakan pada Senin (16/06/2025) nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Manado, Lenda Pelealu mengatakan perlombaan KLA dilaksanakan setiap dua tahun sekali.
“Sebelumnya penilaian KLA ini dilakukan setiap tahun, namun untuk kali ini oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan per dua tahun sekali,” ujar Pelealu dalam sosialisasi KLA Manado di ruang Toar Lumimuut, Rabu (11/06/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir pula Sekretaris Kota Manado dr. Steaven Dandel dan ketua gugus tugas KLA Linny Tambayong.
Dalam penyampaiannya dr. Steaven Dandel memberikan arahan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait teknis dalam menghadapi penilaian perlombaan nanti.
“Indikator Pengembangan Kabupaten Layak Anak terdiri dari unsur kelembagaan dan lima kluster yaitu kluster Hak sipil dan kebebasan; Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Kesehatan dasar dan kesejahteraan; Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; Perlindungan khusus. Indikator tersebut akan dievaluasi sehingga mendapatkan nilai yang mempunyai standar,” ucap Dandel.
Tim penilaian verifikasi lapangan akan mengunjungi spot-spot yang dinilai pada Senin (16/06/2025) nanti. Steaven Dandel mengharapkan predikat Kota Layak Anak bisa ditingkatkan mengingat Kota Manado saat ini masuk dalam kategori madya dalam penganugerahan KLA tahun 2023 .
“Pengembangan KLA ini bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintahan daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kota Manado,” kata Dandel.
Penilaian KLA dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang mencakup berbagai aspek terkait pemenuhan hak anak. Indikator-indikator ini dikembangkan berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang-undangan terkait anak. (don)







