Dituding Abaikan Kasus Kekerasan Seksual Anak Difabel, Kajari Manado Buka Kronologi Penanganan

Headline, Hukrim, Manado23 Dilihat

 

MANADO, Sumber Berita ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Fanny Widyastuti, SH, MH, membantah tudingan bahwa pihaknya mengabaikan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas.

 

Tudingan tersebut mencuat melalui sebuah unggahan di media sosial Instagram yang bahkan menarasikan tuntutan pencopotan Kajari Manado karena dianggap tidak serius menangani perkara tersebut.

 

Menanggapi informasi yang beredar, Kejari Manado melalui siaran pers Nomor PR-283/P.1.10/Dti/11/2026 tertanggal Kamis (5/11/2026), menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

 

Kajari Fanny Widyastuti menyatakan, pihaknya tidak pernah mengabaikan penanganan perkara yang telah diterima dari penyidik. Sebaliknya, perkara yang melibatkan anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas menjadi perhatian serius dan salah satu prioritas di lingkungan Kejari Manado.

 

“Seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta senantiasa mengedepankan asas keadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Kajari dalam keterangannya.

 

Untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara, Kejari Manado turut membeberkan sejumlah tahapan yang telah dilakukan.

 

Pada 15 Oktober 2026, Kejari Manado telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

 

Setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Manado langsung menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau dan mengikuti perkembangan proses penyidikan.

 

Selanjutnya, pada Senin (2/11/2026), JPU telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak penyidik guna membahas materi perkara.

 

Adapun tahapan berikutnya, penyidik akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejari Manado untuk dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara.

 

Dengan demikian, Kejari Manado menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai tahapan hukum acara pidana dan tidak sebagaimana narasi pengabaian yang beredar di media sosial.

 

Di sisi lain, Kajari Manado mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara tersebut agar berjalan transparan, berkeadilan, dan berintegritas.

 

Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi Kasi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH, MH, melalui nomor telepon 081112020379. (*)

 

(Sumber Berita ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *