Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2020 memang belum dibahas, sehingga beberapa pihak langsung menyoroti kinerja lembaga Dewa Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Manado.
Terkait hal itu, ketua DPRD Kota Manado, Aaltje Dondokambey pun angkat bicara dan menjelaskan alasan lembaga yang dipimpinnya itu belum melakukan pembahasan.
“Saya baru diberi tahu oleh pihak sekretariat soal KUA-PPAS APBD 2020 bahwa sudah ada hari Kamis. Dan sebelum diparipurnakan, dokumen APBD Perubahan tentu perlu dipelajari terlebih dahulu, sebelum diputuskan akan dibahas atau tidak dalam rapat BAMUS,” kata Dondokambey.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk mengajukan dokumen APBD Perubahan, pemerintah kota harus menyiapkan beberapa alasan konkret mengapa terjadinya perubahan terhadap APBD Tahun 2020 tersebut.
“DPRD mempunyai kewenangan dalam pembahasan APBD apalagi perihal APBD Perubahan tahun 2020 yang sifatnya sangat khusus, karena mengandung unsur Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jadi pembahasan KUA-PPAS Perubahan kali ini harus dilakukan secara ekstra hati-hati. Apalagi masa sekarang ini adalah masa menjelang Pilkada. Sesuai jadwal yang tercantum dalam ketentuan Permendagri 33 tahun 2019, seharusnya KUA PPAS Perubahan Sudah harus masuk ke DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus. Namun dokumen baru saya ketahui Kamis lalu. Dalam permendagri juga dijelaskan bahwa pembahasan paling lambat dimulai seminggu sesudah dokumen dimasukkan. Jadi kalau ditanya kenapa DPRD belum juga membahas APBD Perubahan nampaknya pertanyaannya kurang beralasan, karena disamping eksekutif sudah terlambat jauh memasukkan dokumen KUA-PPAS Perubahan ini, deadline dimulainya pembahasan pun belum terlampaui,” kata Dondokambey.
Sementara itu, Wakil Ketua Noortje Van Bone pun memberikan penjelasan soal belum dilakukannya pembahasan atas APBD Perubahan yang disorot sejumlah pihak, dengan alasan kepentingan banyak orang.
“Seharusnya kebijakan Pemkot yang strategis sudah tertata dalam APBD Induk 2020 bukan nanti di APBD Perubahan. Kalau kemudian ada pergeseran karena Covid-19, aturannya hal tersebut sudah diperhitungkan dengan baik tanpa harus mengurangi anggaran yang sifatnya sangat strategis termasuk gaji dan honorer yang melibatkan hajat hidup pegawai termasuk THL dan keluarganya,” tutur Noortje.
Lanjut ketua Demokrat Kota Manado ini, perubahan atas APBD dapat dilakukan pada prinsipnya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan atau oleh karena akibat perubahan keadaan. Perkembangan atau perubahan keadaan apabila terjadi antara lain adalah terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum APBD) dan keadaan darurat atau luar biasa. Perkembangan yang tidak sesuai dimaksud antara lain adalah prediksi pendapatan yang meleset, dan perubahan-perubahan mata anggaran belanja modal, belanja barang dan jasa, dan lainnya yang perlu dikaji dan dipertimbangkan secara matang-matang apakah masih masuk diakal penganggarannya atau tidak.
“Jadi karena banyaknya faktor yang mempengaruhi sehingga para anggota DPRD perlu untuk mencermati dokumen KUA PPAS Perubahan tahun 2020 ini. Berbahaya bila KUA PPAS Perubahan tahun ini cepat-cepat disepakati, tanpa dikaji dan didiskusikan secara matang dan rinci. Apalagi hingga saat ini, laporan penggunaan anggaran Covid-19 yang sudah lama kami meminta, belum juga diserahkan,” pungkas Noortje. (bonds)