Pembebasan Lahan Akses Jalan Menuju TPU Kima Atas Masih Terkendala

Manado, Sumber Berita – Mewakili Walikota Manado, Sekertaris Daerah Kota Manado Micler Lakat SH., MH memimpin rapat dengan agenda pembebasan lahan dan pembangunan jalan masuk ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berada di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget Selasa (07/09)) siang.

Rapat yang dilangsungkan di ruangan Toar Lumimuut (Tolu) turut dihadiri oleh Asisten 3 Peter Bart Assa, Asisten 1 Drs. Hery Saptono, Kepala Dinas PUPR Johny Suwu ST, Kepala Bagian Hukum Yanti Putri SH, MH, Camat Mapanget Robert Daughan serta Lurah dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado. Dan juga hadir selaku pemilik lahan yaitu dari Yayasan Pattinama.

Diketahui dari hasil rapat pengurus gereja menyetujui pembebasan lahan dan pembangunan jalan selebar 6 Meter di sepanjang pinggiran sungai. Dan sebagai kompensasi pihak yayasan meminta Pemkot Manado menyediakan lahan pekuburan. Sementara, jalan masuk yang rencananya akan dibangun tersebut masih menjadi milik dari pemilik lahan dalam hal ini pihak yayasan Patinama.

Hal tersebut membuat kekhawatiran pihak Pemkot, dimana terungkap bahwa lahan tersebut ada dua pemilik lahan/sertifikat. Kepala Bagian Hukum dsn Setda Pemkot Manado Yanti Putri SH, MH pada kesempatan tersebut mengatakan, dengan adanya opsi – opsi atau kesepakatan tersebut sebaiknya dituangkan dalam surat hibah atau perjanjian, sehingga tidak menyimpang dari kesepakatan yang dibahas.

Asisten III Bart Assa menyebutkan, opsi yang diberikan oleh Pemkot Manado yaitu pembebasan lahan sesuai dengan Permen ATR BPN No. 19 Tahun 2021. “Apalagi masih ada permasalahan dengan salah satu keluarga yang belum clear soal kepemilikan lahan yang belum dikuasai oleh pihak yayasan. Itu bisa terjadi ke depan sebagaimana yang dikhawatirkan oleh Kabag Hukum,” tuturnya.

Yanti Putri kembali menjelaskan, opsi yang disampaikan oleh Pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ditegaskannya, dalam undang – undang pokok agraria disebutkan untuk kepentingan umum atau pembangunan hak – hak atas tanah wajib dicabut. “Kalau pun tidak disepakati oleh pemilik lahan apalagi untuk TPU wajib dicabut, tentunya secara baik dan layak”Jelas Kabag Hukum. Hery Saptono selaku Asisten 1 berharap agar secepatnya bisa diselesaikan, mengingat kondisi lahan TPU Pemkot Manado sudah full.

Sekda Micler Lakat menyampaikan pihak Pemkot Manado bersama BPN akan kembali meninjau kembali lokasi tersebut. (don)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *