Akibat Miras, Alberto Babak Belur Dianiaya

Headline, Hukrim497 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Tim Paniki Rimbas l Polresta Manado Ringkus pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Alberto Andi (26), warga Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2. Pelakunya yakni lelaki berinisial FS (26), Warga Desa Perum Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari Sabtu (07/08) sekitar pukul 15.00 Wita di Perumahan Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Tepatnya di rumah kekasih pelaku.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian dimana pada hari Sabtu (07/08) sekitar 03.00 Wita lalu, korban yang diketahui seorang nelayan ini sedang berada di atas Kapal KM.Harvey bersama dengan Pelaku dan empat orang lainnya yang sedang menggelar pesta miras. Sekitar pukul 06.30 Wita pelaku menegur korban, namun teguran dari pelaku tidak di dengarkan oleh korban. Pelaku yang emosi ini, tanpa berpikir panjang langsung menganiaya Korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan dibagian wajah korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan dan luka robek di pelipis sebelah kanan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/1178/VIII/2021/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, Tim Paniki Rimbas l dibawa pimpin AIPDA Jemmy Mokodompit langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku. Tanpa menunggu waktu lama pelaku berhasil di amankan saat berada di rumah kekasihnya, dan langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut. ” Pelaku tersebut sudah diamankan Tim Paniki Rimbas l, kini pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Arifin (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *