Manado, Sumber Berita ID – Anggota DPRD Kota Manado, Jeane Laluyan mengkritisi sikap pemerintah Kota Manado (Pemkot), yang melakukan pembatasan jam operasional kepada para pengusaha rumah makan yang diketahui hanya dibatasi sampai pukul 20.00 Wita (Jam 8 malam).
Dikatakannya, apa yang menjadi kebijakan Pemkot tersebut terkesan tidak mendukung para pengusaha di masa pandemik ini, terlebih warga yang menjalankan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Batasan operasional rumah makan yang hanya bisa beroperasi sampai jam 8, itu sangat merugikan para pengusaha rumah makan, terlebih bagi mereka yang menjalankan UMKM. Apa baru jam 8 virus Corona keluar?, harusnya sama saja kan, pahaman dari mana ini?” cetus politisi dari komisi 1 DPRD Manado ini pada, Kamis (18/02).
Tambah srikandi PDIP yang dikenal kritis ini, Pemkot harusnya memberikan kelonggaran kepada pemilik rumah makan, dengan cara membatasi pengunjung dan menurutnya bisa mengunakan berbagai metode.
“Banyak cara sebenarnya untuk menekan kerumunan di rumah makan, contohnya bisa gunakan aplikasi untuk memesan, meja pengunjung diatur jaraknya, pakai sekat, kan bisa. Jangan, masih jam 8 sudah suruh tutup. Ingat, para pengusaha tersebut membayar pajak, membayar retribusi sampah, jadi sudah sepantasnya pemerintah memperhatikan hal ini,” tukasnya.
Laluyan menambahkan, pemerintah seharusnya bisa memberdayakan para Satpol PP yang ada, untuk lebih memaksimalkan pengawasan protap di lapangan.
“Perdayakan satpol PP, ditambah juga bantuan dari TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan protap covid-19, agar pelaku usaha kecil bisa berjualan di malam hari. Semuanya ini tentunya untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, itu yang utama,” tutupnya.(bonds)