Manado, Sumber Berita ID – Pemerintah Kota Manado dan Patra Niaga Sulawesi Utara–Gorontalo (SulutGo) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, cafe dan binatu (laundry) di wilayah Kota Manado, pada Selasa (21/10/2025). Sidak sekaligus sosialisasi penggunaan gas elpiji ini dilakukan disejumlah tempat usaha yang disinyalir menggunakan gas elpiji bersubsidi.
Sidak ini juga melibatkan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC V.
Dilapangan, nampak sejumlah karyawan dan pemilik usaha kelimpungan ketika tim sidak memasuki tempat usaha mereka.
Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Manado, dr.Richard Sualang, sebagai pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan distribusi dan penggunaan gas elpiji bersubsidi tepat sasaran, sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan meninjau sejumlah lokasi usaha seperti kafe, restoran, laundry, dan usaha kecil lainnya.
Hasil temuan menunjukkan masih ada pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG 3 kg, padahal jenis gas ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin dan rumah tangga prasejahtera.
Richard Sualang menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dan Pertamina dalam mengawasi distribusi LPG agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
“Kegiatan kita pada pagi hari ini bersama Pertamina dan Hiswana Migas adalah bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam melihat permasalahan di masyarakat,” ujar Sualang.
Dia menuturkan, sidak tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
“Banyak masyarakat mengeluh tentang kelangkaan gas LPG. Karena itu kami bersama Pertamina ingin memastikan bahwa penggunaan gas harus tepat sasaran. LPG 3 kilogram adalah gas bersubsidi, yang harus digunakan oleh masyarakat miskin, bukan untuk tempat usaha,” jelasnya.
Menurut Sualang, pihaknya masih fokus pada langkah edukatif dan persuasif, bukan penindakan. Pemerintah Kota bersama Pertamina lebih mengedepankan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan dan bersedia beralih menggunakan LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg ke atas.
“Kita menghimbau, mengedukasi sekaligus mengarahkan agar para pelaku usaha mengikuti aturan pemerintah. Seperti tadi, ada salah satu kafe di kawasan Megamas yang sudah menggunakan LPG non-subsidi, dan kita sangat mengapresiasi hal itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Fernando, Sales Branch Manager (SBM) LPG Sulut Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aturan Direktorat Jenderal Migas tahun 2022 yang melarang penggunaan LPG 3 kg untuk jenis usaha tertentu seperti restoran, hotel, kafe, laundry, las-lasan, pertanian, dan peternakan.
“Hari ini kita bersama Pemkot Manado melakukan sidak penggunaan LPG 3 kg sesuai peruntukannya. Masih ada beberapa usaha yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg,” ujar Fernando.
“Sebagai tindak lanjut, kami menawarkan program Red In, yaitu penukaran dua tabung LPG 3 kg menjadi satu tabung LPG 5,5 kg secara gratis, termasuk isi gasnya,” tambahnya.
Fernando juga menyebutkan bahwa Pertamina menempelkan stiker larangan penggunaan LPG 3 kg di sejumlah tempat usaha yang masih belum beralih, sebagai pengingat dan upaya sosialisasi publik.
“Kami juga menempelkan stiker di beberapa usaha sebagai bentuk sosialisasi bahwa usaha tersebut tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kg,” jelasnya.
“Kami berharap usaha-usaha yang sudah beralih ke LPG non-subsidi bisa konsisten, karena itu berarti mereka tidak lagi mengambil hak masyarakat miskin,” tutup Fernando.(don)








