Manado, Sumber Berita ID – Provinsi Sulawesi Utara ternyata berada di peringkat kedua daerah paling rawan isu netralitas Aparatur Sipil Negara dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Data ini dipaparkan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Netralitas ASN di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Peringkat pertama diduduki Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dijelaskan di forum itu, keterlibatan ASN pada proses pemenangan calon tertentu akan menjadi salah satu penyakit akut pada Pemilu nanti.
Padahal, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
Dosen Kepemiluan Fisipol Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr Ferry Liando, mengatakan dalam UU tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Ferry Liando, Dosen Kepemiluan FISIPOL Unsrat .
Hal itu dikatakan Ferry Daud Ferry Liando ketika menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Bagi Ferry Liando, penyebab utama ASN terlibat dalam pemenangan calon tertentu didasari oleh kepentingan karier dalam jabatan struktural pemerintahan. Bagi ASN non-job, keterlibatan dalam pemenangan calon bermotif untuk mendapatkan jabatan struktural dalam pemerintahan. Bagi ASN yang sedang memiliki jabatan, bermaksud agar dipromosi dalam jabatan yang lebih tinggi dan atau agar jabatannya dipertahankan.
Berikut ini beberapa modus keberpihakan ASN terhadap pemenangan calon tertentu sebagai berikut:
1. Penempatan lokasi program/proyek pada wilayah pemilihan calon yang didukung
2. Distribusi bantuan sosial pada lokasi-lokasi tertentu yang menurut hasil survei, tingkat elektabilitas calon yang didukung masih rendah
3. Pemberian fasilitas proyek kepada tim sukses
4. Pemberian jatah tenaga honorer bagi kerabat-kerabat tim sukses
5. Pengadaan dan memasang sendiri baliho calon
6. Menawarkan diri menjadi panitia dalam kegiatan-kegiatan ormas atau keagamaan
7. Membantu menyediakan konsumsi dan uang transport untuk tim sukses/tim pemenangan
8. Merebut jabatan-jabatan keagamaan agar mudah memobilisasi anggota
9. Menyediakan bunga-bunga ucapan pada perkawinan atau peristiwa kematian atas nama calon
Kata Ferry Liando, jika ketidaknetralanASN tidak dicegah, maka beberapa konsekuensi yang bisa terjadi yakni ada intervensi bahkan intimidasi ASN yang memiliki kekuasaan berpotensi dapat menghilangkan kedaulatan rakyat.
“Padahal esensi utama pemilu adalah jaminan atas kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Intervensi akan mengurangi kebebasan warga negara untuk memilih.
Selanjutnya, pengangkatan pejabat berpotensi tidak profesional karena dasar pengangkatan tidak lagi memperhatikan kompetensi tetapi karena kompensasi atau balas jasa dalam memberikan dukungan.
Ketika pejabat pemerintahan yang diangkat atas hasil kompensasi pemilu berpotensi korupsi karena berusaha mengembalikan uang yang digunakannya ketika mendukung calon tertentu.
Selanjutnya, berpotensi akan terjadi diskriminasi pelayanan publik.
Masyarakat yang tidak mendukung calon yang didukung pejabat saat pemilu atau pilkada berpotensi akan mendapat perlakukan diskriminasi dalam pelayanan atau fasilitas pemerintah. (don/*)
Berikut ini provinsi paling rawan isu kerawanan netralitas ASN untuk Pemilu 2024:
1. Maluku Utara 100
2. Sulawesi Utara 55,87
3. Banten 22,98
4. Sulawesi Selatan 21,93
5. Nusa Tenggara Timur 9,40
6. Kalimantan Timur 6,01
7. Jawa Barat 5,48
8. Sumatera Barat 4,96
9. Gorontalo 3,5
10. Lampung 3,5