Manado, Sumber Berita ID – Pemerintah Kota Manado (Pemkot) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU) tahun anggaran 2023 serta Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional).
Kegiatan tersebut, di ikuti oleh para peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kota Manado yang di gelar di Hotel Grand Puri Ranotana Kota Manado, Selasa (6/6/23).
Kepala BKAD Kota Manado Peter Karl Bart Assa menjelaskan tujuan kita mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 10 tahun 2023 tentang standar biaya umum (SBU).
“Ini merupakan amanah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan pemeriksaan, ada hal- hal yang harus di revisi dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22 tahun 2022 untuk Standar Biaya Umum (SBU) di tahun 2023,” jelas Assa usai memberikan materi pada kegiatan sosialisasi kepada awak media.
Bart Assa juga menambahkan, Setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) ini terbit dan sudah di tanda tangani dan hari ini untuk di sosialisasikan.
“Karena kita diberi batasan waktu maksimal 60 hari sesudah opini terbit, sudah harus menerbitkan Perwal Standar Biaya Umum (SBU ) yang baru untuk di sosialisasikan kepada seluruh SKP,” jelasnya.
Lagi terang Bart, tujuan lainya juga agar SKPD dalam merencanakan anggaran, mengestimasi anggaran yang akan di susun menjadi APBD atau APBD perubahan itu, harus mengacu aturan induknya pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.
“Jadi Peraturan Walikota (Perwal) tentang Standar Biaya Umum (SBU ) nomor 10 ini, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020. Dan perlu ada penyampaian yang rinci serta terukur kepada seluruh SKPD, agar supaya tidak ada lagi kegiatan atau sub kegiatan dengan kencenderungan yang menyebabkan pemborosan, hanya karena ketidak taatan kepada Standar Biaya Umum yang sudah di tetapkan.” tandasnya. (*)