Hasil Pemantauan dan Evaluasi BULD DPD RI Terhadap Ranperda dan Perda akan Dilaporkan ke Presiden RI

Headline, Parlemen571 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Segenap Pimpinan dan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mengucapkan selamat menyambut dan merayakan Natal dan Tahun Baru 2023. Tuhan Yang Maha Esa menjaga dan melindungi serta memberkati kerja-kerja DPD RI di tahun mendatang dalam memperjuangkan dan menjembatani kepentingan daerah dalam wadah NKRI. Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP pada Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (9/12).

Dalam menutup Sidang Paripurna tersebut, Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamuddin bersama Wakil Ketua I Dr. Nono Sampono dan Wakil Ketua II Dr. Mahyuddin tidak lupa juga mengucapkan Selamat Natal bagi umat Nasrani yang merayakan dan Tahun Baru 2023.

Dalam laporannya, Senator SBANL sapaan Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulut Stefanus BAN Liow menyampaikan bahwa dalam dua kali masa persidangan DPD RI, BULD intens melakukan pengkajian dan analisis untuk menemukan titik permasalahan sekaligus solusi dari pelaksanaan UU Minerba dan UU Cipta Kerja, terutama yang berkaitan dengan Perda-Perda di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.

Menurut Senator SBANL bahwa Rekomendasi atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi BULD DPD RI Terhadap Ranperda dan Perda Terkait Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan segera disampaikan kepada Presiden RI.

Nanti pada masa-masa sidang ke depan, tambah Senator SBANL yang adalah Penasehat Pria/Kaum Bapa dan Panji Yosua Sinode GMIM Periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti melalui kementerian dan atau kelembagaan teknis terkait atas rekomendasi yang termuat dalam hasil pemantauan dan evaluasi tersebut.

Selanjutnya, kata Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2014-2018 ini, hasil monitoring atas tindak lanjut akan disampaikan kepada stakholderes daerah, sebagai langkat konkret BULD DPD RI dalam kerangka harmonisasu legislasi pusat-daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *