Dinas Perkimtan Sulut Dinilai Salahi Aturan dengan Menyerobot Tanah Waleleng

Headline, Info, Manado468 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di yang berada di Kota Bitung tepatnya di Kelurahan Tanjung Merah, sepertinya harus tercoreng oleh sejumlah oknum yang terindikasi melakukan penyerobotan tanah warga.

Har tersebut terungkap atas dasar informasi dari Brian Waleleng, seorang pemilik sah sebidang tanah yang berada Tanjung Merah, kepada media.

Waleleng mengungkapkan, bahwa dirinya merasa keberatan atas perlakuan dari instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara yang menangani proyek KEK ini.

Dirinya menilai, Dinas Perkimtan Sulut sudah menyalahi aturan dengan melakukan penyerobotan tanah atas miliknya.

“Saya mempunyai dasar bahwa tanah itu masih milik saya. Tapi Dinas Perkimtan Sulut malah tidak mengindahkannya, bahkan mereka melakukan pengukuran untuk proyek KEK diatas tanah milik saya, tanpa melibatkan kami sebagai pemilik sah tanah itu,” ujar Waleleng kepada media, pada Senin (12/09/2022).

Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki dasar yang kuat, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 4000 m2.

“Selain SHM seluas kurang lebih 4000 m2, tanah itu sudah di tanami pohon kelapa yang kira-kira sudah berumur ratusan tahun, masyarakat sekitar pun tahu kami adalah pemilik sah tanah itu. Mengapa mereka bisa mengukur tanah itu tanpa sepengetahuan kami, dan mengambil sebagian tanah milik kami, itu kan tidak wajar,” tukas Waleleng.

Dirinya mengindikasikan, Dinas Perkim Sulut telah melakukan kesalahan yang ditutupi dengan melakukan penyerobotan tanah miliknya.

“Pemegang proyek KEK sebelumnya secara sah mengukur dengan melibatkan kami dan hasil luas tanah yang sesuai SHM. Tapi dengan KEK sekarang ini, kami indikasikan telah melakukan kesalahan, entah itu salah di titik koordinatnya atau dalam produknya,” kata Waleleng.(don)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *