Manado, Sumber Berita ID – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Utara secara tegas membantah telah melakukan penyerobotan tanah di Kelurahan Tanjung Merah, dalam rangka pengerjaan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.
Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Steve Kepel membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Brian Waleleng. Sebelumnya, Brian Waleleng telah mengeluarkan statemen bahwa Dinas Perkimtan Sulut telah menyerobot tanah miliknya untuk kepentingan perluasan proyek KEK Bitung.
“Itu semua tidak benar. Silahkan teman-teman menilai dari bukti-bukti foto ini,” kata Kepel sambil menunjukkan bukti laporan lapangan kepada sejumlah wartawan, yang didalamnya terdapat foto Brian Waleleng bersama staf dari Dinas Perkimtan Sulut, di kantornya Selasa (13/09/2022).
Kepel juga membantah bahwa dirinya tidak melibatkan Brian Waleleng pada saat pengukuran bidang tanah di lokasi Tanjung Merah tersebut.
“Dia (Brian Waleleng, red) juga ada disitu, ini bukti otentiknya, ini on the spot,” tukas Kepel.
Waleleng dalam pemberitaan sebelumnya juga menyalahkan pengukuran titik koordinat yang menurutnya salah.
“Kalau menyalahkan titik koordinat, yah salahkan pihak BPN, bukan Perkimtan,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepel juga menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sertifikat tanah, dan foto pada saat pengukuran tanah yang dihadiri oleh Brian Waleleng, BPN, dan dari Dinas Perkimtan Sulut.(don)