Merger SDN Tuminting Tidak Ada Tawar Menawar Lagi, SK Walikota Sudah Keluar

Manado – Penggabungan (merger) SDN 114 ke SDN 49 telah mencapai titik final. Itu artinya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 174/KEP/D.01/Dikbud/2022, tentang penggabungan dan penutupan sekolah dasar negeri.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kota Manado, pada Jumat (05/08/2022) melakukan sosialisasi serta bertemu langsung orang tua murid, membicarakan soal penggabungan SDN 114 ke SDN 49 Tuminting. Intinya, pemerintah tegas menyebut penggabungan sudah final karena telah ada SK Walikota.

Mengawali pertemuan, Kabid SD Dikbud Manado Triana Almas mengatakan pengabungan sekolah sudah berdasarkan kajian oleh Pemerintah.

“Penggabungan sekolah pastinya sudah berdasarkan kajian sehingga dilakukan pengabungan sekolah dasar, jadi pertemuan ini sudah tidak ada tawar menawar lagi, ini sudah final. Pengabungan tujuannya agar proses pembelajaran akan lebih maksimal. Yang pasti pemerintah dalam melakukan kajian sudah melalui berbagai aspek tanpa mengecewakan pihak manapun. Tidak ada pemerintah dimana pun dalam mengambil keputusan akan menyusahkan rakyat,” ujar Triana Almas.

Sementara itu, Sekdis Dikbud Manado Steven Tumiwa mengatakan penggabungan sekolah merupakan tujuan untuk memaksimalkan proses pembelajaran siswa.

“Pemerintah pasti beking yang lebih bagus, nda mungkin pemerintah beking susah, karena Pemerintah berusaha dan menata agar kualitas pendidikan di Manado lebih bagus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekdis Steven Tumiwa mengatakan pemerintah akan mengawal dan menjalani proses pembelajaran di sekolah itu berjalan dengan baik.

“Kami menjamin akan mengawal proses pembelajaran agar siswa didik mendapatkan pendidikan yang layak, terlebih sekolah ini menjadi tempat pengabungan. Jadi siswa di SDN 114 digabungkan dengan SDN 49 semua data dapodik siswa aman dalam pengabungan jadi orang tidak perlu takut karena kami Dinas selalu memberikan penjaminan jadi orang tua mari antar anak-anak masuk sekolah di SDN 49. Tapi kalau ibu-ibu orang tua siswa mau memindahkan anak-anak ke SD Negeri lain kami Dinas tetap memfasilitasi memberikan surat pengantar,” ujar Tumiwa.

Sementara itu terpantau, saat pertemuan tersebut beberapa orang tua masih menolak untuk dilakukan penggabungan sekolah.

Ibu. Farida Ogyo yang juga orang tua siswa dalam kesempatan tersebut didepan jajaran Dinas dan orang tua lainnya, mengajak agar orang tua siswa mengantar anak-anak untuk masuk sekolah.

“Kalau menolak saya juga ikut menolak, waktu pertama kali ke Kantor DPRD saya ikut ke sana namun setelah saya berpikir sehat lebih baik kita bawah tape anak ke sekolah karena kita lihat cuma di rumah sedangkan anak harus mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu saya menghimbau tolong orang tua siswa torang kesampingkan ego dan sakit hati mar mengedepankan pendidikan anak-anak kita dari pada torang pe anak-anak cuma bermain-main manjo torang bawah ke sekolah di SD Negeri 49. Sebab sama semua guru-guru yang di SDN 114 datang mengajar di SDN 49 juga dan guru-guru disini terima bae pa torang, jadi tolong torang mengesampingkan dulu itu ego dan sakit hati kong lebeh bae bawah anak-anak datang sekolah disini, tapi semua kembali ke ibu-ibu, tapi jangan sampe bilang anak-anak tidak dapat pendidikan,” ujar orang tua siswa eks SDN 114 itu.

Dalam pertemuan tersebut beberapa orang tua juga sempat menanyakan kelanjutan aset sekolah SDN 114, dikatakan Sekretaris Dinas aset itu nantinya akan dikembalikan ke pemerintah kota bagian aset dan tentu pemerintah yang mengatur akan diapakan sekolah tersebut. “Terhitung mulai saat ini sekolah akan kami tutup dan tidak bisa lagi ada aktifitas di dalamnya, soal kelanjutan gedung tersebut itu ranahnya bagian aset Pemkot Manado,” kata Tumiwa.

Hadir dalam sosialisasi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Manado Steven Tumiwa didampingi Kabid Sekolah Dasar Triana Almas.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *