Penolakan Pembangunan Perumahan Bersubsidi oleh Oknum Masyarakat, Pemkab: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Headline, Minahasa361 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Belakangan ini sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM melakukan penolakan pembangunan Perumahan Subsidi Griya Sea Lestari 5 yang berada di Desa Sea Kabupaten Minahasa.

Diketahui rumah bersubsidi tersebut adalah program sejuta rumah dari Presiden RI Joko Widodo untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Penjelasan dari berbagai Dinas dan Badan Pemerintahan yang ada di Kabupaten Minahasa sebenarnya telah disosialisasikan kepada masyarakat.

Terhitung sudah enam kali pihak Pemkab Minahasa mengambil langkah mediasi dan humanis terkait permasalah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Frits Muntu menyatakan bahwa semua izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada PT Bangun Minanga Lestari (BML) selaku pengembang Perumahan Griya Sea Lestari telah sesuai aturan dengan kajian yang ada.

Menurut Sekkab Minahasa itu tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten, apabila ada keberatan dan kerugian dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Jika ada yang merasa keberatan dan merasa dirugikan silahkan tempu jalur hukum dong. Jangan main hakim sendiri apalagi penutupan jalan. Jangan bergaya sok berkuasa. Pemda mengeluarkan izin itu sudah sesuai dengan kajian yang ada,“ tegas Sekab Minahasa Frits Muntu.

Sama seperti yang dikatakan, Camat Pineleng Johny Wua bahwa dirinya memastikan bahwa pembangunan tidak merusak hutan yang dimaksudkan oleh masyarakat.

“Saya sudah memastikan langsung ke PT BML dan tidak ada melakukan pemangkasan pohon, malahan pihak PT BML siapkan hampir 1 hektar untuk penanaman pohon sebagai fungsi lindung,” ucap Camat Pineleng.

Diketahui bahwa Perumahan Griya Sea Lestari 5, telah mengantongi izin yang ada seperti Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang yang ditanda tangani oleh Sekda Kabupaten Minahasa, Keterangan Penggunaan Lahan dari Dinas Pertanian, Pertimbangan Teknis Pertanahan dari BPN Minahasa, Persetujuan Ijin Lokasi dari Kadis DPMPTSP Kabupaten Minahasa, Persetujuan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Pertimbangan Teknis Penerbitan SKKL dari DLH Minahasa, Keputusan Kadis DPMPTSP tentang Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan dikuatkan dengan Izin Lokasi serta Izin Lingkungan dari Lembaga OSS RI.

Selain itu juga terdapat juga pernyataan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Melalui surat telaahan teknis lokasi yang ditanda tangani oleh Kadis Rainier Dondokambey, S.Hut, yang dalam surat itu menggambarkan bahwa sesuai pengambilan titik koordinat, kawasan areal tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan, seperti yang dipermasalahkan oleh berbagai oknum masyarakat.(bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *