Kasus Pencurian, Pelarian Novel Terhenti Ditangan Tim Gabungan

Headline, Hukrim355 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Tim Macan Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Resmob Polsek Tikala, akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencurian, yakni lelaki berinisial NU (41) warga Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo. Pria paru bayah ini diringkus saat berada di rumahnya, Minggu (11/07) kemarin.

Menurut informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian , peristiwa itu berawal saat korban bernama Reynold Rizal (49) warga Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, mendatangi Mapolsek Tikala. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang wiraswasta ini menceritakan kronologis pencurian yang dilakukan oleh pelaku, di rumah makan miliknya yang berada di seputaran Patung Kuda Kecamatan Paal Dua.

Dimana, pelaku telah mencuri sejumlah uang tunai dan barang barang milik korban berupa 12 slop rokok, serta satu unit speaker aktif. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000.

Berdasarkan laporan LP/122/VI/2021/Sektor Tikala/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi kalau pelaku telah melarikan diri ke Provinsi Gorontalo, Tim kemudian berkoodinasi dengan anggota Opsnal Kota Gorotalo.

Tak mau buruannya lepas, kedua Tim segera berangkat menuju Kota Gorontalo. Alhasilnya, pelaku tak berkutik saat diamankan dirumahnya. Selanjutnya pelaku tersebut langsung digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polsek Tikala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *