Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Pengelapan Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

Headline, Hukrim318 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Pelarian lelaki berinisial YMHM (44), Warga Perum Griya Paniki Indah Kima Atas, Kecamatan Mapanget, akhirnya terhenti di tangan Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado. Pasalnya YMHM yang diketahui seorang pedagang ini telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan. Penangkapan itu terjadi di pada hari Selasa (29/06) di tempat persembunyian di Perum Griya Paniki Indah Kima Atas, Kecamatan Mapanget.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, sekitar Bulan November 2020 sampai dengan Bulan Mei 2021 telah terjadi kasus Penggelapan dan penipuan serta Pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh pelaku YMHM. Dimana tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp. 26.025.951, namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, kemudian tersangka membawa barang inventaris milik perusahaan berupa Satu unit Laptop merk Dell Inspiron 14 500, Warna merah maron beserta charger, satu unit handphone satellite merk Thuraya Model X5-Touch warna hitam seharga Rp. 35.000.000, serta pada tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT. Cita Mineral Investindo Tbk dengan maksud untuk meminta dana dari PT. Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp. 79.514.000,- ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT. Cita Mineral investindo, sedangkan nama yang tercantum didalam surat tersebut bukanlah karyawan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, setelah di transfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV. ZJM sehingga pada tanggal 23 Mei 2021, CV. ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT. Cita Mineral Investindo Tbk., kemudian PT. Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV. ZJM sebesar Rp. 79.514.000,-, atas peristiwa tersebut PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Mengalami kerugian sebesar Rp. 140.440.951,- (seratus empat puluh juta empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).

Berdasarkan laporana LP / B / 37 / VI / 2021 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES KAYONG UTARA / POLDA KALIMANTAN BARAT. Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado dibawah pimpin katim Aiptu Jemmy Mokodompit memback up Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut. Setelah mendapatkan informasi dari salah satu anggota Resmob Polres Kayong tentang keberadaan pelaku, tanpa tunggu lama Tim langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan penyilidikan apa benar pelaku tersebut berada di Kota manado. Setelah seminggu, Tim Paniki melakukan penyelidikan ternyata memang benar pelaku sedang berada di Kota Manado. Tidak mau buruanya lolos. Tim Paniki Rimbas ll Polresta Mamado bersama Kasat Reskrim Iptu Rudiyanto S. H dan Tiga anggota Resmob Polres Kayong Polda Kalimantan Barat langsung melakukan penggrebekan di tempat persembunyiannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku tersebut sudah diamankan, dan saat ini sudah di serahkan ke Polres Kayong Utara Kalimatan Barat untuk di proses lebih lanjut .” pungkasnya. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *