Aniaya Pakai Sajam, Pengangguran Asal Mahawu Diringkus Tim Mapan

Headline, Hukrim363 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Seorang lelaki berinisial RL alias Madan (15) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, remaja putus sekolah ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap korban bernama M Rizali Suleman (18), dan Aji Syahputra Yunus (17), yang keduanya warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VI Kecamatan Tuminting.

Pengangguran itu diringkus Tim Mapan Polresta Manado (Macan dan Paniki), saat berada di Kompleks Pekuburan Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, Minggu (30/5) dini hari tadi.

Informasi yang dirangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian, peristiwa itu berawal pada Minggu (30/5) sekitar 02.00 Wita. Dimana, saat itu kedua korban bersama rekan rekan mereka sedang asik nongkrong di tempat kejadian perkara (TKP) yang tak jauh dari rumah korban.

Tiba tiba datang pelaku dalam keadaan mabuk karena sudah mengkonsumsi minuman keras (miras), dan hendak meminjam sepeda motor yang berada di dekat korban dan rekan korban lainnya. Namun, korban dan rekannya tidak mau meminjamkan sepeda motor tersebut dikarenakan pelaku sudah dalam keadaan mabuk.

Pelaku yang emosi langsung mengambil sebuah batu yang berada diseputaran lokasi kejadian dan memukulkan batu tersebut ke wajah korban Rizali. Akibat dari kejadian tersebut, korban Rizali mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku kemudian mencabut sajam jenis pisau badik dan menikam korban Aji tepat di dada sebelah kiri. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, sementara kedua korban dibantu rekan rekan mereka dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Mapan Polresta Manado, yang mendapat informasi tentang adanya peristiwa tersebut, langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan untuk mencari tahu identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Tim yang dipimpin Katim IV macan, Aipda Denny Roinwowan ini berhasil meringkus pelaku saat sedang bersembunyi di kompleks pekuburan Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting.

Sementara untuk barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban, ditemukan di rumah teman pelaku yang tak jauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Bitung ini. (Pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *