GAMKI Sulut Keluarkan Rekomendasi Terhadap RUU Angka Kekerasan Seksual

Headline, Manado1292 Dilihat

MANADO, Sumber Berita ID – Organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Utara menyatakan rasa solidaritas dan aksi nyata terhadap situasi dan kondisi sosial masyarakat Indonesia.

Ketua DPD GAMKI Sulut, Debby Suma menjelaskan, dari fakta dan data terhadap kekerasan seksual sepanjang tahun 2019 terjadi peningkatan pada angka 431.471 kasus, sehingga Indonesia bisa dikatakan dalam keadaan status darurat kekerasan seksual.

“GAMKI Sulut, melalui program di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berkomitmen untuk bergerak bersama bekerja sama dengan Sinode AM Gereja Protestan di Indonesia (GPI), DPD PIKI Sulut, GMKI Cabang Tondano, Komnas Perempuan RI, AMAN Sulut, PERUATI Suluttenggo, Pemuda GMIM, YSB Ora Et Labora, Gerakan Minahasa Muda (GMM),” ungkapnya pada Senin, (11/01).

Debby berujar, kerjasama tersebut dilakukan dalam bentuk kegiatan

Focus Group Discussion Refleksi Akhir Tahun 2020 dengan tema Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Pusaran Konteks Kekinian dan Tanggungjawab Moralitas Bangsa, yang dilaksanakan tanggl 29 Desember 2020 lalu, di Kebeng Lounge Tondano Kabupaten Minahasa.

Menurutnya, dalam FGD tersebut peserta telah menyatakan kesepakatan bersama untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap upaya dalam rangka mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rekomendasi tersebut yang ditandatangani oleh Debby G. Suma sebagai Ketua dan Beydi M. Dokal Sekretaris DPD GAMKI Sulut, sebagai berikut:

1. Menyadari bersama bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang tidak ditolelir oleh semua agama dan kepercayaan manapun serta pelaku kekerasan seksual sepantasnya dihukum dengan seberat-beratnya.

2. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, agar pihak aparat segera memberikan respon cepat dan massif, menindak tegas ketika ada pelaporan dan terjadi kasus kekerasan seksual kapanpun dan dimanapun di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan gender berdasarkan kasih KRISTUS dalam menjalankan pelayanan terhadap sesama manusia, dengan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) tertentu.

4. Menyatakan simpati sedalam-dalamnya kepada korban kekerasan seksual, berharap peran pihak pemerintah maupun pihak terkait memperhatikan baik dalam penanganan, perlindungan serta pemulihan korban tindak kekerasan seksual.

5. Menyepakati bahwa substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah mengakomodir hak asazi manusia untuk mendapatkan keadilan dan kesetaraan, baik laki-laki dan perempuan, tua dan muda, dewasa maupun anak, terutama bagi pihak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

6. Mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas badan legislatif DPR RI untuk segera disahkan menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Tahun 2021, mengingat urgensi dalam upaya mengurangi angka kasus kekerasan seksual yang dalam kurun waktu tahun ke tahun hingga akhir tahun 2020 ini semakin meningkat bagaikan fenomena gunung es sebanyak 300 %.

7. Menghimbau semua korban kekerasan seksual agar jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

Dan kepada masyarakat agar peka dan berperan aktif dalam pengawasan bersama serta tidak melakukan VICTIM BLAMING kepada korban kekerasan seksual

8. Mengajak seluruh elemen masyarakat di bumi persada Indonesia agar teguh berkomitmen untuk bergerak bersama menyuarakan dan mengawal bersama proses pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Tahun 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *