Manado, Sumber Berita ID – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Manado Jimmy Gosal mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, untuk melakukan terobosan dalam dunia pendidikan.
Jimmy Gosal mengatakan, masyarakat Kota Manado saat ini sangat risau dengan implementasi aplikasi penerimaan murid baru. Pasalnya, banyak warga mengalami kesulitan dalam mendaftarkan anak mereka di sekolah.
Hal itu terkait Aplikasi Teman Baru yang merupakan sistem digital resmi Pemerintah Kota Manado yang digunakan untuk Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP. Aplikasi ini diluncurkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman berjalan adil dan transparan.
Menurut Gosal, permasalahan baru di masyarakat harusnya tidak terjadi apabila para orang tua siswa diberikan sosialisasi penggunaan aplikasi Teman Sekolah.
“Saya menilai, masalah ini karena kurangnya sosialisasi kepasa masyarakat. Bagaimana masyarakat mau mengerti kalau ternyata saat mendaftarkan anak mereka harus menggunakan aplikasi Teman Baru ini. Bukan hanya itu, saat menggunakan aplikasi ini, masyarakat kesulitan menggunakannya. Makanya catatan kami Komisi IV yakni kurangnya sosialisasi,” ujar Gosal pada, Selasa (14/07/2026).
Gosal tak menampik, aplikasi Teman Baru ini baru Kota Manado yang menggunakannya.
“Memang aplikasi ini baru Manado yang pertama memakai aplikasi itu. Tapi itu bukan menjadi alasan untuk memecahkan masalah ini, setidaknya ada sosialisasi dulu kepada masyarakat agar mereka paham dan tidak mengalami kesulitan seperti sekarang ini,” ucap Gosal yang terkenal sangat vokal di paripurna.
Kemudian, lanjutnya, soal dana BOS yang dikeluhkan oleh kepala-kepala sekolah juga menjadi pembahasan hangat. Menurutnya, keluhan tersebut yakni pencairan dana BOS yang berbelit-belit.
“Kami mendapat aspirasi dari kepala sekolah soal proses pencairan dana BOS yang begitu sulit. Menurut kami ini sangat menghambat. Karena ternyata regulasi untuk pencairan diubah. Yang tadinya tiap 6 bulan, kini menjadi tiap bulan. Ini kebijakan sendiri. Harusnya tidak boleh bertentangan dengan aturan,” tandasnya.
“Kadis beralasan, berdalih bahwa itu dilakukan untuk mempermudah. Tapi kan ini bukan persoalan mempermudah, tapi sebenarnya sudah tidak sesuai aturan. Ini hanya merubah regulasi tapi masalah lama terulang,” tutupnya.(don)












