Manado, Sumber Berita ID – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pada 22 Januari 2025.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Walikota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Walikota dr.Richard Sualang mengatakan kepada jajarannya untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tersebut.
“Torang baru menerima Inpres No 1 tahun 2025. Saya harap kita jalankan itu, karena kita itu bawahan presiden, termasuk penghematan anggaran, kita tunjang Inpres No 1 ini,” kata Angouw dalam kesempatan membawakan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah dengan Walikota Manado Tahun 2025, di ruang serba guna kantor Walikota Manado, Senin (03/02/2025).
Angouw berharap jajarannya bisa mengubah mindset dalam tata kelola anggaran.
“Mindset torang harus di rubah, jangan menghabiskan anggaran..kalau tidak pake ya tidak usah, biarkan itu masuk silpa, tidak masalah. Mari torang sukseskan program presiden ini,” ujarnya.
Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yaitu penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium serta kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga dibatasi. Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.(don)