Jakarta, Sumber Berita ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan agenda mendengarkan Jawaban Pihak Termohon, pada Rabu (22/01/2025).
Agenda sidang MK ini selain menggelar sidang mendengarkan Jawaban Termohon, juga mendengarkan Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Susi Fiane Sigar dan Perly George Steven Pandeirot.
Sidang MK dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pada sidang Panel 3 tersebut, Kuasa Hukum Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (RD Vasung), Rangga T. Paonganan selaku Pihak Terkait memberikan jawaban terkait dalil permohonan yang menyebut adanya pelanggaran administrasi dari penetapan Calon Bupati Nomor Urut 3, Robby Dondokambey yang dianggap tidak sah karena tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.
Rangga T. Paonganan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menjelaskan bahwa Robby Dondokambey mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke KPU Kabupaten Minahasa pada 29 Agustus 2024.
“Saat itu, Robby sudah menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029. KPU Kabupaten Minahasa menyatakan pencalonan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang belum memenuhi syarat,” kata Paonganan.
KPU Kabupaten Minahasa kemudian memberikan waktu perbaikan dokumen persyaratan pada 6 sampai 8 September.
Robby kemudian kembali menyerahkan perbaikan surat pemberitahuan dari partai politik terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 dan dinyatakan memenuhi syarat.
Robby sendiri memang mengikuti acara pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029 pada 9 September 2024. Namun pada hari yang sama langsung mengajukan pengunduran diri ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara
“Selanjutnya surat pengunduran diri Robby Dondokambey disampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi pada 10 September, dan kemudian pada 13 September Sekretariat DPRD Provinsi juga mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa pemberhentian Saudara Robby Dondokambey sedang dalam proses,” lanjutnya.
Bahwa terkait pengunduran diri sebagai Anggota DPRD dan seluruh dokumen-dokumen yang dimasukkan ke KPU menurut Rangga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada diantaranya pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, Surat KPU RI tanggal 9 September, serta ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pemilihan, dan Pasal 24 ayat (2) PKPU 8/2024
“Maka proses pencalonan Robby Dondokambey sudah sah secara hukum,” ujar Rangga.
Sebagai informasi, agenda persidangan berikut terkait seluruh perkara yang diperiksa MK akan dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2024 dengan agenda pengucapan putusan dismissal.(don)