Manado, Sumber Berita ID – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado, Lucky Senduk memenuhi panggilan Reskrim Polda Sulawesi Utara, pada Selasa (22/10/2024) petang.
Dikatakan Senduk, kedatangannya ke Polda Sulut itu dalam rangka memenuhi panggilan terkait klarifikasi mengenai dasar hukum penagihan iuran pasar.
“Terkait kehadiran kami sebagai pimpinan Perumda Pasar Manado di Polda Sulut khususnya di Reskrim yakni untuk memenuhi panggilan dan memberi keterangan dan klarifikasi terkait dasar hukum penagihan iuran di pasar yang di kelola oleh Perumda Pasar Manado serta terkait Modal Dasar PD Pasar juga setelah beralih ke Perumda Pasar Manado,” kata Senduk, pada Selasa (22/10/2024) malam.
Pemanggilan Lucky Senduk untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar Manado.
“Hal ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang ingin memperjelas landasan hukum Perumda Pasar / PD Pasar dalam pengelolaan Pasar di Kota Manado,” ucapnya.
Bebernya, beberapa pertanyaan yang disodorkan penyidik dijawab Senduk dengan akurat.
“Semua yang terkait hal tersebut di jelaskan secara akurat dan terperinci,” kata Senduk yang juga dahulu menjabat Dirut PD Pasar Manado sebelum dirubah nomenklatur menjadi Perumda Pasar Manado.
Senduk menjelaskan, sebagai pimpinan perusahaan daerah dirinya wajib menyampaikan informasi agar tidak terjadi penyimpangan.
“Tentunya sebagai pimpinan perusahaan daerah, kami wajib menyampaikan informasi yg merupakan landasan hukum pengelolaan pasar Manado kepada pihak kepolisian. Agar pihak kepolisian bisa mengawal aturan yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dari pengelola Pasar Manado,” tuturnya.
Dirinya pun mengapresiasi pihak kepolisian yang menurutnya telah menjalankan tugas sebagai fungsi kontrol dalam pengelolaan manajemen di Perumda Pasar Manado.
“Kami tentunya mengapresiasi hal ini sebagai fungsi kontrol bagi kami sebagai pengelola pasar agar melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan tentunya bebas pungli apalagi korupsi,” tutupnya. (*)