Manado, Sumber Berita ID – Proses pengembalian aset tindak pidana korupsi dari PT Air Manado ke PDAM Manado sudah inkrah.
Aset yang dulunya bernilai Rp 54 Milyar di belasan tahun lalu kini tidak lebih Rp 500 miliar lewat penandatanganan berita acara berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (18/7/24).
Pengembalian itu berhasil dilakukan setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) turun.
Penandatanganan itu disaksikan Walikota Manado Andrei Angouw, Sekda Dr Micler Lakat SH MH, Asisten I Atto Bulo, Dirut PDAM Manado Mecky Taliwuna dan lainnya.
Hal tersebut dibenarkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut (Kajati) Sulut Dr Andi Muhamaad Taufik SH MH CGCAE sembari mengatakan, poses penyerahan itu berupa pengembalian aset tindak pidana korupsi PT Air Manado ke PDAM Manado.
“Hal itu sudah inkrah atau tetap maka harus dilaksanakan sesuai keputusannya,” kata Kajati.
Akan keputusan itu, Kajati sampaikan, bahwa itu sudah dikembalikan pula ke Dirut PDAM Manado untuk dikelolah bagi kepentingan masyarakat.
“Tadi kita sudah tanda tangani berita acaranya yang berarti selesai secara yuridis,” ujar Kajati.
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo SH MH serupa menuturkan, kalau eksekusi atas keputusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi di PT Air Manado atas nama Joko S.
Dijelaskan, selain keputusan inkrah, melakukan eksekusi atau pelaksanaan pengembalian barang bukti sesuai keputusan pula.
Wagiyo kembali merinci, penyerahan barang bukti (babuk) berupa uang senilai tidak kurang lebih Rp 500 juta, dikembalikan ke Pemkot Manado.
Termasuk, aset-aset PDAM Manado yang sebelumnya dikuasai PT Air Manado yang kemudian sudah disita. Sekarang, sesuai pula putusan MA dikembalikan ke PDAM Manado.
“Diharapkan dari keputusan mereka selaku jaksa, dapat bermanfaat bagi kelanjutan pelayanan air di Kota Manado,” pungkasnya.
Diketahui, tindak pidana korupsi ini, terkait kerja sama dan pengelolaan aset Perusahaan Daerah Air Minum PDAM) Manado dengan PT Air Manado 2005 – 2007 silam. (don/*)