Manado, Sumber Berita ID – Sebuah baliho besar milik oknum Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai berdiri megah di lahan 16 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, tepatnya di kawasan Mega Mas seputaran kantor Dinas Pariwisata Kota Manado.
Ironisnya, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi ke Pemkot Manado ternyata baliho tersebut sama sekali tidak berijin. “Baliho dan depe tiang nda ada ijin,” tegas Kepala Dinas PTSP Kota Manado Jimmy Charles Rotinsulu, saat dikonfirmasi terkait baliho itu.
Rotinsulu pun kemudian menyebut sebuah nama perusahan sebagai pemilik tiang tersebut. “Tiang itu setau kita milik RAPIH advertising. Untuk penurunannya bukan kewenangan kami karena itu ada di wilayahnya Pol PP,” sebutnya lagi.
Terpisah, Kepala Bapenda Kota Manado Steven Rende saat dikonfirmasi menyebut untuk pembayaran pajak hanya iklan komersil. “Soal baliho itu nanti kita cek dulu ke Kabid Pajak Sem,” sebutnya.
Sem Rorong selaku Kabid Pajak Bapenda ketika dihubungi mengiyakan jika tiang dan balihonya tidak berijin. “Itu kan lahan Pemkot harusnya ada ijin dari Pemkot, info dari PTSP memang nda ada ijin. Memang kalo materi iklan caleg nda bayar pajak hanya tiangnya yang bayar. Itu tiang kwa RAPIH punya milik Ko An Mailoor, mungkin dorang yang pake ba bisnis,” papar Rorong.
Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu mengatakan belum ambil tindakan penurunan karena hingga kini tidak ada penyampaian dari dinas terkait. “Nanti akan coba dikordinasikan dengan teman – teman dinas terkait,” papar Waworuntu.
Sementara itu dari hasil pantauan di lokasi, baliho tersebut masih berdiri megah di lahan Pemkot daerah Kawasan Mega Mas. Informasi yang diterima wartawan persoalan ini sudah dari beberapa minggu lalu dilaporkan ke pimpinan bahkan sudah diperintahkan ditertibkan, namun anehnya hingga kini belum juga ditindaki instansi terkait. (don)