Mengenai Putusan MK Soal Capres-Cawapres, Liando: Kebijakan Hukum Pemilu Rawan di Intervensi Politik

Headline, Hukrim, Manado1298 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Putusan MK atas permohonan judicial review tentang syarat capres cawapres baru-baru ini dapat dijadikan pelajaran terutama bagi MK sendiri.

Menerima dan memutus materi judicial review tentang pemilu ketika tahapan pemilu sudah sedang berjalan sangatlah beresiko.

Hal itu dikatakan Ferry Daud Liando ketika menjadi fasilitator pada diskusi bertajuk “Putusan MK; untuk Demokrasi atau Dinasti yang di gelar Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, penegak hukum lain seperti polisi dan kejaksaan telah membuat kebijakan adanya penundaan penanganan perkara pada saat tahapan pemilu. Mereka beranggapan bahwa baik laporan ataupun keputusan penegak hukum bisa saja diintervensi oleh kepentingan politik. Bagi mereka menunda penanganan bukan berarti membatalkan.

“MK sepertinya tidak belajar dari kebijakan itu. Menangani perkara yang berkaitan dengan pemilu pada saat tahapan pemilu sudah berjalan tentu rentan disusupi dengan kepentingan politik. Tanpa harus mengesampingkan fungsi MK, seharusnya MK tidak harus terburu-buru dalam merumuskan putusan. Membacakan putusan syarat capres dan cawapres menjelang pendaftaran capres dan cawapres amatlah sulit terhindar dari anggapan publik bahwa putusan itu berkaitan dengan kepentingan politik. Atau bisa saja MK mengabulkan permohonan perubahan syarat capres dan cawapres namun pemberlakuannya pada pilpres 2029,” kata Liando. o

Dosen Kepemiluan di FISIP Universitas Sam Ratulangi ini mengatakan, MK belum pada titik krusial. Menurutnya, pasca keputusan KPU RI soal pemenang pilpres, hasilnya masih bisa di sengketakan di MK.

“Jika MK tidak mengevaluasi peristiwa hari ini maka bisa jadi apapun putusan MK soal pemenang pemilu tetap akan melahirkan ketidakpuasan. Banyak negara di dunia menjadi kacau bahkan bubar karena ketidakpercayaan publik atas hasil pemilu, ” tutupnya.

Sejumlah narasumber lain dalam diskusi tersebut yakni Dr. Harjono, S.H., M.C.L (Hakim MK 2003-2014), Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (Dosen FH UGM), Prof. Dr. Saiful Mujani, M.A. (Guru Besar UIN Jakarta/PP AIPI), Dr. Sri Budi Eko Wardani (Dosen FISIP UI / PP AIPI) dan Dr. Maruarar Siahaan, S.H (Hakim MK 2003-2008). (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *