Manado, Sumber Berita ID – Perwakilan penyandang disabilitas Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemberian Manumbalang melaporkan dugaan penyelewengan anggaran di pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui dinas sosial Talaud ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Pemberian Manumbalang beserta istri yang juga penyandang disabilitas dan kedua anak mereka melakukan aksi damai di kantor Gubernur Sulawesi Utara yang diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, Ferry Sangian, Senin (25/09/2023).
Dalam orasinya Manumbalang menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui dinas sosial telah menyelewengkan dana bantuan kepada penyandang disabilitas.
“Perampokan berselubung, berkedok bantuan sosial kepada penyandang cacat di kabupaten Kepulauan Talaud menjadi bukti hilangnya respek bupati Talaud terhadap nilai kemanusiaan,” kata Manumbalang.
Dalam orasinya, Manumbalang mengungkapkan Pemkab Talaud melalui Dinas Sosial telah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000020/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023. Register SP2D sebesar Rp315.000.000.
“Dana ini dicairkan dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Manumbalang.
Menurutnya, Pemkab Kabupaten Kepulauan Talaud semestinya berdasarkan amanat konstitusi berkewajiban melindungi dan menghormati hak hak penyandang disabilitas.
“Namun kenyataannya justru berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat, pahit dan menyakitkan dimana Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat, tetapi tidak tersalurkan,” ungkap Manumbalang.
Selanjutnya, usai demo Manumbalang didampingi Nelson Entiman SH selaku kuasa hukum, langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk penyandang disabilitas tersebut.(don)