Terapkan Perwako Nomor 4 Tahun 2018, Dishub Manado Tindak Tegas Pelanggar Parkir

Manado, Sumber Berita ID – Dalam rangka melaksanakan Implementasi Peraturan Walikota (Perwako) Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan Parkir, Dinas Perhubungan Kota Manado langsung menerapkannya dengan menindak tegas kendaraan yang kedapatan melakukan parkir liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang meminta kepada pengendara kendaraan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Dinas Perhubungan Kota Manado, meminta kepada masyarakat pengendara kendaraan, baik roda 2 dan roda 4 agar mematuhi rambu-rambu yang ada, jangan memarkir kendaraan di sembarangan tempat agar tidak ditindak, parkirlah kendaraan anda di tempat yg di sediakan,” ujar Worang, saat dihubungi media ini pada Minggu (22/01/2023).

Worang menambahkan, operasi penertiban parkir liar kendaraan roda 2 dan 4 akan dilaksanakan rutin pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memarkir kendaraan pada tempatnya.

“Pada tahap awal tahun ini kami sudah melakukan penertiban parkir liar di MBW, Boulevard, dan di jalur pedestrian. Penertiban akan di lakukan rutin tahun ini dengan melibatkan kepolisian dan POM, Sat Pol PP, ada juga pelaksanaan mandiri dari Dishub Manado. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sambil memberikan efek jera,” ujar Worang didampingi oleh Kabid DLLAJ, Donald Wilar.

Dari operasi penertiban parkir liar di awal tahun ini sudah ratusan kendaraan mendapatkan peringatan hingga penggembosan ban.

“Sudah ada ratusan kendaraan di tertibkan, mulai dari peringatan awal, sampai penggembosan. Kami sangat mengharapkan kepedulian dan perhatian warga masyarakat Kota Manado untuk selalu mematuhi setiap rambu-rambu lalulintas, agar kota yang kita cintai ini rapih dan tidak tampak semrawut,” tutup Worang. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *