Manado, Sumber Berita ID – Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Manado mengapresiasi langkah strategis pemerintah untuk mendorong lagi geliat sektor wisata di Kota Manado.
Pemerintah Kota Manado sudah mengeluarkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) penghapusan pembatasan jam operasional usaha pariwisata dengan mengubah Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi peraturan perundang-undangan saat ini serta diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado.
Pelaku usaha di bidang karaoke, David Kalalo mengapresiasi perubahan Perda Kepariwisataan tersebut. Menurutnya, pemerintah sangat jeli dalam membangkitkan kembali perputaran ekonomi pasca pandemi.
“Saya sangat mengapresiasi perubahan Perda Kepariwisataan ini, terimakasih kepada Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota, juga Dinas Pariwisata dan Pansus DPRD Kota Manado yang telah membahas dan menyetujui perubahan Perda No 2 tahun 2015 ini. Sehingga, kami pelaku usaha hiburan malam bisa beroperasi selama 24 jam. Hal ini sangat berdampak positif bagi kami pelaku usaha hiburan malam di Kota Manado dalam segi pendapatan,” ujar David di sela-sela acara Tabea Manado, pada Jumat (09/09/2022).
Kalalo mengharapkan, kelonggaran operasional THM ini bisa berdampak baik untuk perputaran ekonomi di bidang pariwisata di Kota Manado.
“Saya harapkan perubahan Perda No 2 tahun 2015 bisa segera diparipurnakan agar Perda ini bisa langsung di jalankan. Sehingga, perputaran ekonomi di bidang pariwisata bisa langsung berdampak kepada kami pelaku THM,” tukas David.(don)