BULD DPD RI Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah

Jakarta, Sumber Berita ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI hadir untuk mendorong pembentukan produk hukum daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah. Karena sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) dan Tata Tertib DPD RI, dimana BULD memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda.

Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP ketika memimpin Rapat Pleno Ke-2 yang berlansung di Ruang Mataram Gedung B Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/08/2022).

Secara tegas Senator Stefanus Liow mengatakan bahwa sebagai wakil daerah dalam pertanggungjawaban moral dan politik.

“Sebagai wakil daerah dalam pertanggungjawaban moral dan politik, maka kehadiran juga BULD sebagai alat kelengkapan DPD RI adalah untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah dipusat dalam wadah NKRI,” tegas pria yang kerab di sapa SBAN Liow ini.

Senator Stefanus Liow bersama tiga Wakil Ketua BULD DPR RI masing-masing H. Ahmad Kanedi, SH,MH, KH. Amang Syafrudin, Lc,MA dan H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc memimpin rapat pleno dengan menetapkan program kerja tahun sidang 2022-2023 serta prioritas kegiatan dan jadwal Masa Sidang I Tahun 2022.

Dalam rapat pleno tersebut, sejumlah Senator dari berbagai daerah menyampaikan pandangan dan pendapat, seperti Anna Latuconsina, SH (Maluku), Dr. Mangku Pastika, MM (Bali), Jialyka Maharani (Sumatera Selatan) dan Mamberob Yosephus Rumakiek, S.Si,M.Kesos (Papua Barat).

Rapat pleno menyadari sangat banyak produk hukum daerah, sehingga disepakati pada Tahun Sidang 2022-2023 terfokus pada hasil pemantauan evaluasi terhadap Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi, hasil evaluasi dan pemantauan Perda terkait kesehatan dan pajak, tindaklanjut rekomendasi.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *