Manado, Sumber Berita ID – PT. Bank Sulutgo bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado mengadakan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan salah satu Program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021. PPS ini merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Sosialisasi dari KPP Pratama Manado ini dihadiri oleh Kepala Kantor KPP Pratama Manado Devyanus C. N. Polii dan team, Direktur Umum PT. Bank Sulutgo, Joubert Dondokambey, Direktur Operasional Louisa Parengkuan, Direktur Kepatuhan Pius Batara dan Komisaris PT. Bank Sulutgo Marhany Pua beserta jajaran pejabat di ruang lingkup PT Bank Sulutgo.
Dalam acara ini, Devyanus Polii sangat mengapresiasi kontribusi PT. Bank Sulutgo Torang Pe Bank di tahun 2021 walaupun di tengah pandemik Covid-19 PT. Bank Sulutgo tetap dapat menunjukan eksistensinya sebagai Wajib Pajak yang patuh, dimana PT. Bank Sulutgo masih tetap sebagai pembayar pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Manado dengan jumlah setoran pajak selama tahun 2021 sebesar Rp. 150M, kurang lebih 8% dari total penerimaan pajak di KPP Pratama Manado, sehingga dalam acara ini Kepala KPP Pratama Manado memberikan Piagam Penghargaan sebagai Pembayar Pajak terbesar di KPP Pratama Manado tahun 2021 yang diterima langsung oleh Direktur Umum PT. Bank Sulutgo Joubert Dondokambey.
Devyanus berharap PT. Bank Sulutgo dapat menjadi role mode dalam hal kepatuhan perpajakan, karena tidak mudah untuk membangkitkan kesadaran dan kerelaan membayar dan melaporkan pajak.
Ditengah kondisi saat ini, tentu akan sulit bagi masyarakat Wajib Pajak untuk berprilaku patuh, namun dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan semoga dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dilingkungan PT. Bank Sulutgo, tutur Jouber Dondokambey, beliau berharap kontribusi dari PT. Bank Sulutgo dalam Penerimaan Negara ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo.(*/don)