Polemik Rusunawa Tingkulu, Ronny Makawata: Warga Setuju Untuk Dilakukan Renovasi

Manado, Sumber Berita ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Manado Ronny Makawata angkat bicara terkait penataan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tingkulu yang dilakukan Pemerintah Kota Manado.

Makawata memaparkan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Manado bersama penghuni rusun pada Rabu (16/03) kemarin, bahwa mereka setuju dengan adanya pelaksanaan renovasi bangunan oleh Pemerintah Kota Manado.

Lebih lanjut Makawata menjelaskan saat ini Komisi III DPRD Manado bersama instansi terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Manado masih menunggu dokumen resmi persetujuan sebagai penghuni Rusunawa. Menurutnya, ada beberapa tahapan – tahapan yang disiapkan sebelum menempati rusun tersebut seperti ada surat keterangan tidak mampu dari kepala lingkungan, Legalisir dari pihak Kelurahan/ Kecamatan dan keterangan dari dinas PUPR.

“Itu yang sementara kita tunggu, bahwa mereka memiliki dokumen persetujuan awal yang berproses pada ketua lingkungan, lurah dan camat sampai ke dinas PUPR pada waktu itu. Kita bisa memperjuangkan mereka ketika bangunan tersebut selesai direhab,” papar Makawata saat dihubungi media ini Jumat (18/3/2021).
Namun Ia mengatakan, jika penghuni rusun tidak bisa menunjukan dokumen -dokumen tersebut maka keputusan dikembalikan ke Pemerintah dalam hal ini Dinas Perkim Manado.

“Intinya dari hasil hearing tersebut mereka setuju untuk dilakukan renovasi, soal untuk menempati kembali kita serahkan ke Pemerintah Kota sambil menunggu mereka menunjukan dokumen – dokumen resmi bahwa mereka layak untuk tinggal di rusun tersebut,” tukasnya.

Disampaikannya pula, bahwa dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kota Manado akan turun lapangan untuk melakukan verifikasi pendataan kelayakan warga penguhuni Rusunawa.
Dari data yang ada diketahui sebanyak 70 Kepala Keluarga yang menempati dari  96 ruangan di gedung milik Pemkot Manado tersebut.

Pun diketahui, saat ini Pemerintah Kota Manado akan menata kembali Rusun yang berada di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea tersebut.
Dinas Perkim sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada para penghuni rusun dan melayangkan surat peringatan yang ke tiga agar segera mengosongkan bangunan tersebut.

“Kami sudah memberikan surat pengosongan pertama, kedua dan ketiga kepada para penghuni yang ada di Rusunawa serta sosialisasi untuk segera dikosongkan karena akan ada perbaikan dan pemeliharaan,” kata Plt Kepala Dinas Perkim Kota Manado, Peter Eman.

Peter Eman mengatakan, pihaknya sudah memberikan jangka waktu kepada para penghuni Rusunawa, pertanggal 1 April 2022 sudah dikosongkan, mengingat pekerjaan akan segera dilaksanakan.

“Tentunya kami telah mengikuti peraturan yang ada dan memberikan kesempatan kepada para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa selama satu bulan untuk segera mencari tempat tinggal baru, karena Rusunawa akan segera di renovasi,” ucapnya.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *