Kejari Manado Setor Rp 2,5 Milyar ke Kas Negara Hasil dari Eksekusi Pidana Denda

Headline, Hukrim675 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Jumat (28/01/2022), sekitar pukul 15.10 WITA, telah dilaksanakan eksekusi pidana denda, uang pengganti dan biaya perkara sebesar Rp. 2,5 Milyar terkait Putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. PAULUS IWO oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado;

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018 terpidana Ir. PAULUS IWO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-KUHP, dan dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda terhadap terpidana Ir. PAULUS IWO juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.443.155.532,- (dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ir. PAULUS IWO telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tanggal 22 September 2021 dengan memasukkan Terpidana ke Lapas Kelas IIA Manado di Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menjalani pidana penjara, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap terpidana di kediamannya pada tanggal 21 September 2021 berdasarkan Surat Perintah Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1190/P.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021.

Pelaksanaan pidana denda, pidana tambahan dan biaya perkara dilaksanakan oleh Jaksa dengan cara membuka blokir rekening terpidana di Bank Mandiri dan selanjutnya dilakukan 3 (tiga) kali overbooking ke Kas Negara sebagai PNPB Kejaksaan pada tanggal 28 Januari 2022, atas dasar : Tagihan Kode Billing : 820220128898758, untuk pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Tagihan Kode Billing : 820220128898740, untuk pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp. 2.299.560.532 ,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) Tagihan Kode Billing : 820220128898805, untuk pembayaran biaya perkara tindak pidana sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dengan adanya pembayaran, denda, uang pengganti dan biaya perkara maskud maka eksekusi terkait Putusan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. PAULUS IWO telah dilaksanakan secara tuntas karena sebelumnya telah telah dilakukan lelang atas barang rampasan berupa 1 (satu) unit mobil mitsubisi tipe FE 349 model Derek / crane R No. Pol B 921 OI No. Mesin 4D34-B5900, Nomor rangka MHMFE349 E6R094834 tahun pembuatan 2006 warna kuning beserta alat crane merk Todano super Z 300 / seri Z kapasitas 3 ton, pada tanggal 21 September tahun 2020 dengan harga terjual sebesar Rp. 143.595.000,- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang diperhitungkan sebagai uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana, sehingga uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan sebesar Rp. 2.443.155.532,- (dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) telah dibayarkan seluruhnya oleh terpidana.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *