Manado, Sumber Berita ID – Dalam rangka mengantisipasi banjir di Kota Manado, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I berencana akan membuat bangunan pengendali banjir di sepanjang aliran sungai Tondano dan Sario.
Terkini, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Sulawesi Utara mengadakan sosialisasi tahap II, mengenai pembebasan lahan yang ada di sepanjang aliran Sungai Tikala. Dan disepakati bersama dengan warga, bahwa akan dilakukan ganti untung kepada warga yang terkena dampak pembangunan pengendalian banjir.
“Perencanaan pembangunan pengendali banjir bersama dokumen itu dilaksanakan oleh Balai Sungai Sulawesi I, kalau ini sudah rampung maka akan dilakukan verifikasi, apabila ok diserahkan ke Tim Persiapan, nah kita inilah tim persiapan itu,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Kadis Perkimtan Sulut) Steve Kepel, ST.MSi, sesaat setelah kegiatan Konsultasi Publik Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Tikala, di ruang serbaguna Pemkot Manado, Kamis (13/01/2022).
Kepel melanjutkan, kegiatan sosialisasi tersebut sudah masuk pada tahap kedua. Yang diketahui, pada tahapan ini masyarakat yang diundang adalah warga yang sebelumnya menolak pembangunan pengendali banjir.
“Pada Konsultasi Publik tahap II ini, warga yang diundang hadir saat ini adalah warga yang sebelumnya tidak setuju pembangunan pengendali banjir di Sungai Tikala, warga yang belum sempat hadir pada tahap I, atau tidak menyatakan setuju kita undang lagi di tahap kedua. Namun setelah dilakukan sosialisasi mereka akhirnya setuju untuk ganti untung lahan mereka dipakai pemerintah untuk membangun bangunan pengendali banjir di Sungai,” ucap Kepel.
Kepel kembali mengungkapkan, masyarakat Kota Manado sangat membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pengendalian banjir.
“Intinya, masyarakat Kota Manado sangat mendukung program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado, dalam hal ini pembangunan pengendali banjir,” tukasnya.
Diketahui, Konsultasi Publik tahap II, sesi pertama pada Kamis (13/01/2022) yang menjadi peserta adalah Masyarakat di Bantaran Sungai Tikala yakni Kelurahan Paal Empat, Tikala Baru, Dendengan Dalam, Dendengan Luar, Banjer dan Tikala. Sesi Dua : Jam 13.00 s/d 16.00 Wita, Masyarakat di Bantaran Sungai Tikala yakni Kelurahan Perkamil, Malendeng, Ronomuut, Tikala, dan Sawangan Rote. Juga masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Tondano yang bermukim di Kelurahan Kombos Timur, Dendengan Luar, Paal Dua, Ketang Baru, Ternate Tanjung dan Ternate Baru. (don)