Hasil Temuan Inspektorat di PD Pasar: 104 eks Karyawan Tidak Mempunyai Kontrak Kerja dan SK Pengangkatan

Headline, Manado365 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Jajaran Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado mengungkapkan hal menarik setelah terjadinya aksi damai dari eks. karyawan PD Pasar Manado pada Kamis (04/11) lalu.

Direktur PD Pasar Manado dr Roland Roeroe melalui Direktur Umum (Dirum) Lucky Senduk menjelaskan, 104 tenaga kontrak harus dirumahkan berdasarkan hasil rekomendasi temuan Inspektorat Kota Manado. sebab, 104 karyawan PD Pasar itu tidak mempunyai kontrak kerja serta SK pengangkatan.

“Direksi memutuskan untuk memberhentikan karyawan-karyawan itu agar tata kelola kepegawaian bisa sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu langkah ini juga ditempuh untuk menghindari pembayaran gaji ilegal,” ungkap Lucky Senduk, Jumat (05/11/2021).

Sementara terkait tuntutan pembayaran gaji Februari-Mei 2021, Dirum Lucky Senduk menegaskan bahwa pihak Direksi PD Pasar Manado belum mengambil keputusan pembayaran gaji tersebut.

“Sebab Dewan Pengawas PD Pasar Manado telah meminta Inspektorat Kota Manado untuk melakukan pemeriksaan khusus penggajian karyawan PD Pasar Manado untuk bulan Februari-Mei 2021,” terangnya.

“Dan sejauh ini belum ada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Manado sehingga direksi tidak akan mengambil langkah yang tidak berlandaskan hukum, walaupun status mereka masuk sebagai Direksi PD Pasar pada tanggal 17 Mei 2021. Namun hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab direksi yang ada saat ini,” tambah dia.

Dia juga menjelaskan dalam hal tata kelola kepegawaian, terutama kompeten serta analisa jabatan dan kepegawaian, maka Direksi PD Pasar Manado melaksanakan kegiatan asesmen karyawan, penelitian data kepegawaian dan potensi kerja.

”Adapun hasil tersebut antara lain adanya rekomendasi/surat keterangan sehat rohani dari dokter Psikiatri yang mencantumkan direkomendasikan atau tidak direkomendasikan karyawan untuk bekerja di PD Pasar,” jelas Lucky Senduk.

Sedangkan temuan lain, karyawan yang masuk kerja di PD Pasar Manado berusia di atas 50 tahun padahal dalam Peraturan Perusahaan PD Pasar Manado tidak bisa menerima hal tersebut.

“Tidak benar juga ada beberapa karyawan yang memegang posisi Kabag, Wakabag, Asisten Manajer merupakan pimpinan Relawan ‘Paham’ dan kepala-kepala seksi yang ada juga merupakan pimpinan relawan yang bukan pendukung AARS, kemudian dilengserkan. Tidak benar itu,” jelas dia panjang lebar. (*/bonds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *