Aniaya Warga Perkamil, Randi Diringkus Tim Paniki

Headline, Hukrim1664 Dilihat

Lelaki berinisial RS alias Randi (22), Warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan VIII, Kecamatan Tikala, kini harus mempertanggung perbuatanya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Cristhovel Liwutang (16), Warga Kelurahan Perkamil, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua. Penangkapan tersebut itu terjadi pada hari rabu (26/05) sekitar pukul 05.15 wita di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di pangkalan ojek Jl. Manguni 18.

Informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, dimana pada hari Rabu (26/05) sekitar pukul 01:05 Wita, bertempat di Jalan Manguni Raya No.1, Kelurahan Malendeng, Kecamata Tikala, tepatnya di perempatan Indomaret depan Masjid Nurul Taqwa, awalanya korban bersama dengan rekan korban berboncengan, hendak membeli rokok di warung depan mesjid, kemudian di kompleks warung tersebut ada pelaku bersama dengan tiga temannya sedang nongkrong sambil mengelar pesta miras. Kemudian pelaku melihat korban langsung mendekat dan berkata kepada korban “Ngana talalu pandang enteng pa kita no”.

Tanpa banyak tanya pelaku yang sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras ini langsung menganiaya korban secara membabi buta. Melihat korban sudah tak berarti daya, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka gores di tangan kanan, luka sobek di telapak tangan sebelah kiri, serta luka di bagian dagu sebelah kiri melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/102/ V/2021/SEK TIKALA/RESTA MDO Tim Paniki Rimbas lll Polresta Manado di bawah pimpinan Katim Aiptu Karimudin berkolaborasi dengan anggota Polsek Tikala, langsung bergerak untuk mencari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), setelah mengetahui identitas dan keberadaannya tim kemudian rumah pelaku, tetapi pelaku tersebut tidak berada dirumahnya.

Pada saat Tim melakukan Patroli, di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, tepatnya di pangkalan ojek jalan manguni 18, tim melihat pelaku sedang duduk santai bersama dengan tiga teman pelaku Tidak mau buruannya lolos, tim langsung memutar balik kendaraan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tikala dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Pra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *