Manado, Sumber Berita ID – Seorang lelaki bernama Gideon Lihawa (35), Warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan lV, Kecamatan Singkil, terpaksa mendatangi pihak yang berwajib. Dihadapan petugas, korban yang diketahui seorang Wiraswasta ini melaporkan undang – undang ITE yang di lakukan pelaku berinisial GBW alias Geiver. Kejadian tersebut itu terjadi pada tanggal 03 Maret 2021 dj Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.
Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian, dimana menurut keterangan korban, pelaku telah memposting melalui media sosial Facebook (FB) di forum jual beli Manado dengan postingan foto korban serta video dan juga kata kata” hati-hati b beking Handphone Iphone, Cuma mo tambah rusak ngoni pe handpohe”. Geram dengan perbuatan yang di lakukan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut itu kepihak yang berwajib.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfirmasi Rabu (26/05) kemarin. Membenarkan adanya laporan tersebut” Laporan tersebut sudah kami terima, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan unit reskrim Polresta Manado.” Jelas Arifin (Pra)