4 Mesin Insinerator Disita Tim Penyidik Kejari Manado

Foto ist.

Manado, Sumber Berita ID – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator pemerintah kota Manado terus berlanjut.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dilakukannya penyitaan 4 unit mesin insinerator beserta bangunan pelindungnya oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado, Rabu (14/04).

Sebagaimana informasi yang dikatakan oleh Kepala Kejari Manado, Esther Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH, MH.

“Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator umum dan medis di Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019,” kata Hijran Safar dalam rilisnya.

Foto ist.

Dijelaskan Hijran, keempat insinerator yang disita yaitu; 1 unit di Kelurahan Singkil II, 1 unit di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, 1 unit di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea serta 1 unit di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea.

“Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado,” jelas Hijran.

Dalam penyitaan tersebut turut disaksikan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Manado, aparat kelurahan dan masyarakat setempat.

“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *