Ternyata PUPR Manado Sudah Layangkan Surat Menghentikan Pemasangan Tiang Kepada Provider My Republik

Headline, Manado1116 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Provider My Republik diduga belum memiliki izin untuk melakukan operasi pemasangan tiang kabel.

Hal tersebut di ketahui lewat surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado dengan nomor surat D.03/PUPR/ 635/IV/2025, Perihal surat Pemberitahuan kedua kepada Pimpinan PT Eka Mas Republik (My Republik).

“Berdasarkan Keputusan Wali Kota Manado nomor 279/KEP/D.03/PUPR/2024 tentang Penataan Infrastruktur Tiang Telekomunikasi, Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado nomor D.03/PUPR/1645/X/2024 tentang Pemberitahuan menghentikan kegiatan pemasangan tiang dan laporan masyarakat bahwa telah dilaksanakan kegiatan pemasangan tiang telekomunikasi kabel fiber optik baru oleh PT.Eka Mas Republik pada ruas-ruas jalan menurut statusnya jalan kota di Kota Manado. Sehubungan dengan itu maka melalui pemberitahuan kedua ini, diberitahukan kepada saudara agar segera menghentikan kegiatan pada lokasi dan mengembalikan seperti keadaan semula sampai dengan diperolehnya izin pemanfaatan bagian-bagian jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila pemberitahuan ini tidak dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari maka akan dilanjutkan dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi surat terbuka.

Ketika akan dimintai keterangan, pihak My Republik menyodorkan kontak atas nama Rizky sebagai leader NRO My Republik.

“Bisa hubungi kontak Bapak Rizky ya dengan nomor 082220541***,” ucap seorang pegawai yang belakangan merupakan seorang HRD ketika ditemui media ini di kantor Perusahaan My Republik di Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, pada Senin (28/07/2025).

Ketika di telepon melalui sambungan WhatsApp, kontak tersebut tidak mengangkat bahkan tidak menjawab pesan WhatsApp yang sudah centang dua.

Merujuk dari Keputusan Walikota Manado dengan nomor 279/kep/D.03/PUPR/2024 tentang penataan infrastruktur tiang telekomunikasi di Kota Manado dalam rangka menciptakan lingkungan kota yang lebih baik maka, tidak diperbolehkan menambah tiang telekomunikasi baru di jalan-jalan Kota Manado, kabel telekomunikasi yang baru menggunakan tiang yang sudah ada, pemilik tiang yang sudah ada wajib menyetujui penggunaan tiang mereka oleh operator lain. (don)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *