Manado, Sumber Berita ID – Petugas Penghubung Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Manado, masing masing, Andrei Angouw dan Richard Henry Marten Sualang, Jimmy Rimba Rogi dan Kristo Ivan Ferno Lumentut, Benny Parasan dan Boby Daud serta Jacob Pilemon Audy Karamoy dan Lucky Datau, oleh pihak KPU Kota Manado telah melakukan Pemberitahuan dan Penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Manado pada tanggal 5 s/d 6 September 2024.
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ke Empat Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota adalah Memenuhi Syarat dan akan melakukan perbaikan dokumen administrasi persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024.(*)