Pemkot Manado Laksanakan Sidang Tipiring di Tempat, 18 Pelanggar, Dua Di Antaranya Miras

Manado, Sumber Berita ID – Pemerintah Kota Manado melalu Satpol PP kembali melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hasil penyidikan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), pada Jumat (26/04/2024) di GMIM Syalom Karombasan. 

Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat keputusan Walikota Manado No 42/Kep/D.06/SATPP/2024.

Sidang Tipiring dipimpin oleh Majelis Hakim Felix Ronny Wuisan SH, MH dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan pelanggar Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Minuman Alkohol/Miras.

Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang ini ditetapkan untuk membuat jera para pelanggar. Terkait dengan penegakan dalam perda yang ada, kedapatan 18 pelanggar dengan 2 diantaranya pelanggaran miras tanpa izin.

“Kami memberikan denda kepada para pelanggar agar masyarakat jera dan tidak dapat mengulanginya lagi. Pelanggar dikenakan denda RP. 100.000-RP.500.000,” ucap Wuisan.

Katanya lagi, Kami dari pihak pengadilan tentunya sangat mengapresiasi pihak Pemkot Manado yang sudah memfasilitasi. Agenda seperti ini kiranya dapat terus dilakukan, karena kegiatan seperti ini bagus untuk masyarakat yang ada di Kota Manado.

“Harapan kedepannya, kita semua lebih memahami dan memenuhi kebutuhan bersama agar kita bisa menyadari hukum dan keadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Pol-PP Yohanis Waworuntu S.E, M.Si Kota Manado mengatakan hari ini adalah awal tahun 2024 bisa melaksanakan kegiatan sidang di tempat yaitu sidang tipiring dengan penegakan tindakan pidana ringan.

“Tadi kita sudah melihat dari majelis hakim memberikan keputusan terhadap pelanggaran tersebut. Kegiatan ini tidak semata – mata untuk mencari kesalahan dari warga masyarakat, namun demikian ini merupakan suatu edukasi bagi kita sekalian untuk tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran terhadap peraturan yang ada,” ucap Waworuntu saat didampingi Kabag Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH, MH, Sekpol PP Kristian Salindeho SH dan Kabid Heri Ratu.

Pemerintah Kota Manado dalam hal ini pak Walikota Andrei Angouw dan pak Wakil Walikota Richard Sualang juga bersama rekan – rekan stakeholder terkait tentunya berharap kepada warga Kota Manado agar ke depan kita tanpa harus ditakut – takuti oleh aturan yang ada tapi atas kesadaran sendiri agar melaksanakan aturan tersebut.

Sekali lagi saya mewakil Walikota Manado pak Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengadilan negeri dalam hal ini selaku Majelis Hakim yang memimpin sidang saat ini, juga kejaksaan negeri, TNI Polri, Kodim, Polres, Denpom, Pomal, Lurah Karombasan Utara dan Ketua Lingkungan yang sudah ikut membantu dalam kegiatan ini,” pungkasnya.(don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *