Manado, Sumber Berita ID – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Manado Kelas IA.
Penandatanganan tersebut dilakukan di ruang Command Center kantor Pengadilan Negeri Manado, Kamis (04/04/2024) yang dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil Manado, Erwin Kontu, SH dan Ketua PN Tipikor Kelas IA Manado, Indrawan, S.H., M.H.
Kontu saat memberikan penjelasan mengatakan tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan pelayanan.
“Hari ini kami melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Manado. Ini adalah bentuk kerja sama pelayanan terbaik dari kami dan PN Manado,” jelas Kontu.
Nota kesepakatan ini menurutnya dalam rangka percepatan pelayanan khususnya di bidang administrasi kependudukan Kota Manado.
“MoU ini bertujuan agar pelayanan lebih efektif dan efisien,” tukasnya.
Ia menjelaskan, MoU ini akan memudahkan warga yang tengah menjalani sidang perkara di PN Manado.
“Nanti hasil putusannya langsung dikirim ke Disdukcapil untuk kemudian dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan dari warga tersebut,” bebernya.
Adapun kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.
Penandatanganan MoU oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado Indrawan SH.MH. bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota m Erwin Kontu SH.(don)