Mengenai Jam Kampanye Capres 02 di KONI, Liando: Jika Terbukti Melanggar Wajib ada Hukumannya

Headline, Manado, Pentas410 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Dosen kepemiluan Fisip Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan kampanye capres 02 Prabowo Subianto di Lapangan KONI Manado, beberapa waktu lalu mengindikasikan kinerja Bawaslu Manado berjalan dengan baik. Menurutnya, sikap Bawaslu Manado yang melaporkan adanya pelanggaran dalam kampanye tersebut memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

“Tindakan Bawaslu Manado perlu diapresiasi. Karena, lembaga itu dibentuk untuk memastikan pemilu itu berjalan jujur dan adil tanpa menyimpang dari aturan yang telah disepakati,” kata Liando ketika dihubungi media ini, pada Rabu (07/02/2024).

Liando menyebut, apabila Bawaslu mendapatkan indikasi pelanggaran kampanye capres 02, artinya pihak Bawaslu telah memegang data untuk pembuktian.

“Jika Bawaslu menyebut adanya indikasi pelanggaran kampanye Prabowo itu pertanda Bawaslu telah menemukan unsur-unsur yang kuat di lokasi kampanye sehingga dapat di sebut status indikasi,” tukas mener Liando sapaan akrabnya.

Akan tetapi menurut mener Liando menyebut, indikasi tersebut belum bisa dikatakan pelanggaran kampanye.

“Namun status indikasi pelanggaran belumlah dapat disebut menjadi pelanggaran kampanye. Untuk memutuskan benar atau tidaknya pelanggaran kampanye, Bawaslu masih harus membuktikannya dengan mencari keterangan-keterangan tambahan, baik saksi, barang bukti serta informasi-informasi yang bisa digunakan untuk memperkuat temuan tersebut. Bawaslu masih harus membahasanya bersama polisi dan jaksa dalam forum sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Berbicara mengenai sanksi, menurut Liando harus memenuhi sejumlah unsur.

“Jika memang unsurnya lengkap dan terpenuhi maka Bawaslu bersama Gakkumdu harus membuat kesepakatan tegas untuk menerapkan sanksi. Jika ternyata terbukti maka sanksi itu wajib diberlakukan untuk kepentingan sejumlah hal,” ucapnya.

Beberapa unsur tersebut adalah untuk memenuhi keadilan pemilu, untuk menjamin kepastian hukum dan legitimasi pemilu.

“Pertama untuk memenuhi keadilan pemilu. Jika peserta yang lain dilarang melakukan kampanye diluar jam yang ditentukan maka peserta yang lain juga harus harus diperlakukan sama. Sebab salah satu asas pemilu adalah adil dan salah satu prinsip penyelenggara pemilu adalah memperlakukan semua peserta pemilu setara. Kedua untuk menjamin adanya kepastian hukum pemilu. Jika terbukti ada peserta yang melanggar maka wajib ada hukumannya. Jika hukumannya tidak di terapkan maka akan melahirkan ketidakpastian hukum. Ketiga untuk legitimasi pemilu. Membiarkan peserta pemilu melakukan pelanggaran tentu akan mendelegitimasi pemilu itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *