Manado, Sumber Berita ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado kembali mendapat sorotan. Pasalnya, kegiatan kampanye dari capres 02 di Lapangan KONI beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar aturan waktu yang telah ditetapkan.
Pengamat politik Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka mengatakan, kesigapan pihak Bawaslu dalam mengantisipasi kampanye harus ditingkatkan.
“Bawaslu harus mengantisipasi ini, jangan akan menjadi preseden buruk ke depan. Ini menjadi catatan tersendiri diantisipasi Bawaslu. Nanti pelanggaran seperti itu akan menjadi suatu yang lumrah ke depan,” ujar Tumbelaka, Rabu (07/02/2024).
Tumbalaka mengatakan, Bawaslu harusnya mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi di lapangan.
“Ini menjadi catatan kritis kami untuk pihak Bawaslu. Jangan sampai melanggar aturan waktu kampanye menjadi suatu yang biasa saja. Harusnya Bawaslu merencanakan sejak awal, jangan seperti kejadian itu, ” tukasnya.
Tumbelaka juga berujar, Bawaslu terkesan kecolongan dalam kampanye tersebut.
“Ini sudah terjadi, jangan sampai hal ini terjadi lagi ke depan.Ini Artinya Bawaslu kurang mengantisipasi hal tersebut terjadi. Dan yang pasti Bawaslu itu kecolongan,” ujar Tumbelaka.
Diketahui, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Prabowo yang dikeluarkan kepolisian menyebut bahwa waktu penyelenggaraan kegiatan tersebut yaitu pukul 13.00-17.30 WITA. Hanya saja belakangan terinformasi kegiatan tersebut melewati batas waktu sesuai STTP. (don)