Manado, Sumber Berita ID – Salah satu potensi masalah besar yang dapat saja terjadi pada pemilu 2024 adalah adanya mobilisasi pemilih dari suatu daerah pemilihan (dapil) ke dapil yang lain. Hal itu dikatakan Dosen Kepemiluan Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber dengan topik Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan yang digelar Bawaslu Sulut di hotel Peninsula Manado, Selasa (04/10/2023).
Permasalahan itu menurutnya akan banyak pemilih berpotensi dimobilisasi untuk pindah ke TPS dimana pemilih terdaftar sebelumnya. Motif berpindah TPS untuk memilih bisa jadi karena akan memberikan dukungan pada calon tertentu.
“Kita belajar pada pengalaman Pilkada, ada banyak pemilih dimobilisasi dari satu daerah ke daerah lain yang sedang melaksanakan pilkada. Modus ini bisa jadi akan dipraktikkan kembali pada pemilu nanti. Apalagi santer ke telinga pemilih bahwa ada caleg-caleg tertentu yang gemar bagi-bagi uang untuk membeli suara pemilih. Nah TPS dimana caleg itu akan dipilih berpotensi akan dituju. Bagi pemilih ASN bisa saja akan diarahkan untuk pindah memilih di dapil dimana terdapat caleg yang didukung para penguasa politik di daerah,” kata Liando menjelaskan.
Ditambahkannya, UU 7 tahun 2017 tentang pemilu memungkinkan pemilih yang sudah terdafatar dalam DPT di suatu dapil atau TPS untuk pindah lokasi untuk memilih.
“Namun ada ketentuannya yaitu alasan sakit, alasan studi, alasan pekerjaan, rehabilitasi narkoba, bencana hukum atau menjadi tahanan,” jelasnya.
Namun demikian menurut Mener Liando, pindah memilih juga kerap bermasalah pada penyalahgunaan kertas suara.
“Kertas suara yang tidak digunakan oleh pemilih yang pindah kerap disalahgunakan. Sementara ketika membludakanya TPS akibat banyaknya pemilih pindahan di TPS itu mengakibatkan keterbatasan jumlah kertas suara meski terdapat tambahan kertas suara cadangan.
Turut hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen Linu. (don)