Manado, Sumber Berita ID – Permasalahan Badut yang sering mangkal di sejumlah titik lampu merah sudah menjadi viral di media sosial. Bahkan, beberapa pandangan mengenai para badut ini disampaikan oleh masyarakat lewat Facebook. Adapun sejumlah anggota legislatif dari Kota Manado mengeluarkan pendapatnya atas fenomena badut ini.
Pandangan kali ini datang dari seorang staf khusus Walikota Manado Bidang Hukum, Steiven Zeekeon SH. Zeekeon berpendapat, Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kajian-kajian bersama lembaga legislatif itu sudah jelas.
“Masalah ini clear apabila kita memahami Peraturan Daerah yang berbunyi “Penertiban dilakukan berdasarkan Pasal- pasal dalam Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur mengenai Larangan Badut/Pengamen beraktifitas di Jalan : 1). Pasal 8 huruf a, 2). Pasal 19 ayat (1) a dan g, 3). Pasal 20 ayat (1) dan *Pasal 21 huruf a dan b*, itu jelas bunyi Perdanya. Jadi kalau ada anggota legislatif yang mempertanyakannya diatur dimana itu sangat disayangkan,” kata Zekeon pada Kamis (06/06/2023).
Zekeon menambahkan, pemerintah tidak pernah melarang para badut itu mencari nafkah. Tapi menurutnya harus sesuai aturan.
“Pemerintah tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi yang dilarang yaitu lokasi tempat mereka mencari nafkah yang tidak sesuai aturan,” tambah calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Tuminting – Bunaken ini,” tutupnya.(don)