Proses Coklit 12-14 Februari, Amrain Razak Ingatkan Petugas Pentingnya Mengenakan Tanda Pengenal

Headline, Pentas530 Dilihat

Manado, Sumber Berita ID – Komisioner KPU Sulut yang membidangi Divisi SDM dan Parmas Amrain Razak mengingatkan kepada jajaran petugas Pantarlih untuk menggunakan tanda pengenal seperti Id Card, topi dan rompi yang sudah dibagikan.

Tanda pengenal itu nantinya yang akan membedakan mana petugas pantarlih yang akan melakukan coklit dan mana petugas penagih retribusi.

“Kepada bapak ibu yang akan menjalankan tugas Coklit, saya harap menggunakan atribut lengkap yang sudah dibagikan.” “Tanda pengenal itu yang nantinya akan membedakan bapak ibu sekalian dengan petugas penagih retribusi desa atau koperasi,” kelakar Amrain Razak, yang disambut tawa para petugas Pantarlih di Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Minggu (12/02/2023).

Lanjut Amrain Razak dalam arahannya, bisa saja anda tak akan dilayani dengan baik oleh pemilik rumah karena anda sendiri tidak menampakkan jati diri anda sebagai petugas Pantarlih.

“Karena itu penting untuk menggunakan tanda pengenal saat menjalankan tugas demi kelancaran proses coklit yang akan berlangsung selama dua bulan yaitu 12 Februari hingga. 14 April 2023 nanti,” urai Amrain Razak.

Di bagian lain, mantan Pemred ini juga mengingatkan kepada petugas coklit nanti agar memastikan mereka yang sudah terdaftar atau warga potensial pemilih bisa di coklit.

“Jangan karena ada masalah pribadi dengan yang bersangkutan sehingga masyarakat pemilih yang harusnya di coklit karena sudah terdaftar dalam DP4 tidak dilakukan coklit,” tandasnya.

Di akhir arahannya, Amrain Razak berharap agar semua petugas Pantarlih, baik di Kotabunan, Boltim maupun  daerah lainnya di Sulawesi Utara, bisa menjalankan tugas dan amanah ini dengan baik dan benar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *