Disaksikan Pelaku Usaha, Bapenda Manado Launching Atraksi-PD

Manado, Sumber Berita ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado menggelar Focus Group Discussion ( FGD) tentang penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota Manado, sekaligus Lounching Aplikasi Transaksi Pembayaran Pajak Daerah ( Atraksi-PD), bertempat di ruang serbaguna kantor Walikota Manado, Kamis (27/10/2022).

Kegiatan ini dibuka oleh Assisten III Administrasi Umum Harke Tulenan M.Si di dampingi Kaban Bapenda Steven Rende SH.MH. Assiten III Harke Tulenan dalam sambutannya mengatakan regulasi kaitannya dengan pajak daerah dan deskripsi daerah yang saat ini dikelola oleh Pemkot Manado dalam hal ini Bapenda mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai tanggal 5 Januari 2024 ada undang-undang pajak daerah yang baru yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah,”kata Tulenan.

Undang-undang ini sejak ditetapkan, batas waktu sampai pada peraturan daerah yang baru penyusunan mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 2022 yaitu antara hubungan keuangan pusat dan daerah. Maka 5 Januari 2024 itu sudah harus dilakukan, jadi masih ada tenggang waktu kurang lebih dari hampir 15 bulan sampai dengan undang-undang nomor 1 yaitu hubungan keuangan pusat dan daerah akan menggantikan undang-undang nomor 28 tahun 2009,” papar Tulenan.

Sehingga para wajib pajak hotel restoran, hiburan, rumah makan,parkir, penerangan jalan dan lainnya harus diketahui oleh para wajib pajak sebelumnya.

“Di undang-undang yang baru menjadi barang jasa tertentu jadi tinggal hanya satu jenis pajak dari 5 jenis pajak yang ada di undang-undang 28 tahun 2009,” urainya.

Ikut hadir dalam undangan FGD ini, DISHUB, RSUD Manado, Dispar, Pengusaha restoran, hotel, parkir, LSM, Media, kecamatan dan kelurahan. (don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *